Dalam putusan di Pengadilan Negeri Banyumas Slamet bersama dengan Karno, dan Arif Eko Prasetyo oleh Hakim Ketua Nanang Zulkarnain Faisal dijatuhi hukuman selama dua bulan penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana dengan ancaman kekerasan melawan pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.
Namun ditingkat pengadilan Tinggi hukumannya ditambah, Slamet kemudian mengajukan kasasi.
Slamet berdalih bahwa bukan bentuk penolakan namun, pihaknya dan warga saat itu berupaya untuk melindungi warga dari penularan Covid.
Diakui bahwa penolakan massa karena masih kurangnya pemahaman masyarakat soal Covid.
Baca Juga: Ditemukan Mayat Laki-Laki Tanpa Identitas Terapung di Sungai Serayu Kaliori Kalibagor Banyumas
Slamet, Perangkat Desa Glempang, Kecamatan Pekuncen yang tersangkut kasus penolakan pemakaman jenasah positif Covid-19 di Tumiyang, 2020 lalu.
Kasus penolakan pemakaman jenazah pasien positif covid pada 2020 membuat heboh sebab jenazah covid sempat ditolak di tiga pemakaman. Bahkan Bupati Banyumas Achmad Husein turun tangan langsung.
Awalnya jenazah akan di makamkan di Desa Kedungwringin, namun ditolak warga.
Baca Juga: Pertunjukan Musik dan Wayangan Sudah Boleh Digelar di Banyumas dan Purwokerto