PORTAL PURWOKERTO – Kasus Doni Salmanan berbuntut panjang. Kini Atta Halilintar penuhi panggilan Bareskrim Mabes Polri terkait kasus Doni Salmanan.
Doni Salmanan sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan berkedok trading ilegal pada platform Quotex.
Doni Salmanan dijerat dengan pasal berlapis. Mulai dari Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. Kemudian, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Kepolisian terus melakukan penyelidikan untuk melacak aliran dana Doni Salmanan. Satu di antaranya mengalir kepada suami Aurel Hermansyah, Atta Halilintar.
Baca Juga: Biodata Istri Doni Salmanan, Dinan Fajrina, Istri Crazy Rich Bandung yang Seorang Beauty Vlogger
Atta Halilintar datang ke Bareskrim Mabes Polri pada Kamis 17 Maret 2022, terkait dengan hadiah tas mewah yang diberikan Doni Salmanan.
Tas mewah merek Dior tersebut diberikan Doni Salmanan kepada Atta Halilintar pada momen ulang tahunnya.
Suami Aurel Hermansyah itu mengungkapkan dia berusaha menaati hukum yang berlaku di Indonesia, dengan mengembalikan tas mewah hadiah Doni Salmanan.
Bahkan Atta Halilintar mengaku belum pernah memakai tas mewah pemberian Doni Salmanan tersebut.
Baca Juga: Baby A Lahir, Aurel Hermansyah Melahirkan di Tanggal Cantik, Atta Halilintar Posting Ini di IG