Curi 4 HP Milik Teman, Warga Klirong Kebumen Kabur Selama Satu Tahun, Saat Kembali Diciduk Polisi

18 Januari 2021, 21:21 WIB
Ilustrasi Pencurian /FREEPIK/brgfx/

PORTAL PURWOKERTO – Berhati-hatilah memilih teman, karena tidak tahu apa niat di balik hati mereka. Agar kejadian yang menimpa Tony (37) warga Desa Kebadongan Kecamatan Klirong Kebumen, tidak terulang.

Empat handphone (HP) milik Tony dan keluarganya, dicuri oleh temannya yang berinisial KA (28) yang merupakan warga Desa Jatimalang Kecamatan Klirong. Padahal, KA seringkali bermain ke rumah Tony, sekaligus makan di rumah tersebut.

Pencurian HP ini terjadi pada Rabu, 19 Desember 2019 lalu. Tetapi sehari sebelumnya, pada Selasa 18 Desember, KA bermain ke rumah Tony. Tanpa sepengetahuan tuan rumah, KA membuka jendela dan membiarkan agar tidak terkunci.

Baca Juga: Pemkab Banyumas Gelar Tes Rapid Antigen, Bupati: Banyak Pasien Covid-19 Meninggal Berusia 55 Tahun

Baca Juga: Lirik Lagu ‘I’m Missing You’ OST True Beauty oleh Sungjae, Ternyata Begini Maknanya, Bikin Baper!

Pada Rabu dinihari, sekitar pukul 1.00 WIB, KA datang ke rumah Tony. Saat itu, seluruh penghuni rumah sudah tertidur lelap.

Ternyata jendela yang dibiarkan tidak dikunci, agar memudahkan KA mengambil kunci yang tergantung di pintu.

“Setelah berhasil meraih kunci, tersangka dengan mudah membuka pintu depan rumah dan mengambil handphone milik korban. Tiga handphone diambil di ruang tamu, satu handphone lainnya diambil di ruang keluarga,” kata Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasubbag Humas Polres Iptu Sugiyanto seperti dikutip Portal Purwokerto dari Tribrata News Kebumen.

Baca Juga: Tak lakukan PSBB, Ganjar Tegur Bupati Kendal Mirna Annisa, Kabupaten Yang Tak Lakukan PSBB

Baca Juga: Lirik Lagu ‘You are My Sunshine’ dan Chord-nya, Dinyanyikan oleh Kina Grannis

Sekira pukul 5.00 WIB, korban yang bangun tidur kaget, karena hanphone miliknya sudah tidak ada. Selain itu pintu depan dalam posisi tidak terkunci. Atas kejadian itu, korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Klirong.

Petugas Polsek Klirong pun melakukan penyelidikan di lapangan. Hasil penyelidikan, dan bukti-bukti mengarah kepada KA yang merupakan teman Tony.

Dari hasil penyelidikan serta bukti-bukti di lapangan mengarah kepada tersangka. KA tertangkap pada 22 Desember 2020, setelah menjadi daftar pencarian orang (DPO) sekitar 1 tahun lebih dua hari. Dia ditangkap di Klirong.

Baca Juga: PSBB Jawa Bali Tak Ngefek, Kasus Covid di Jawa Tak Turun, Semakin Meroket Di Atas 1000 Perhari

Baca Juga: Inter Vs Juventus: Pesta Kemenangan di Giuseppe Meazza

Berdasarkan pengakuan tersangka kepada petugas, dua HP hasil curiannya sudah dijual di konter HP di Kebumen, dan satu HP di Bekasi Jawa Barat. Sedang satu HP lainnya digunakan sendiri.

“Uang penjualan HP sudah dipakai untuk kepentingan pribadi. Sisa satu handphone ini, saya gunakan sendiri,” ujar KA.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman kurungan paling lama lima tahun penjara.***

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: Humas Polres Kebumen

Tags

Terkini

Terpopuler