Alasan Warga Tidak Mampu Juga Punya Kewajiban Untuk Membayar Zakat Fitrah Pada Ramadhan 1442 Hijriyah

2 Maret 2021, 23:34 WIB
Ilustrasi warga tidak mampu juga punya kewajiban membayar pajak /Freepik/IanmIkraz

PORTAL PURWOKERTO - Zakat fitrah (zakat al-fitr)  berarti menyucikan harta, karena dalam setiap harta manusia ada sebagian hak orang lain. Sehingga  tidak ada suatu alasan pun bagi seorang hamba Allah yang beriman untuk tidak menunaikan zakat fitrah. Bahkan warga tidak mampu pun bisa punya kewajiban untuk membayar zakat fitrah pada Ramadhan 1442 hijriyah.

Zakat Fitrah disalurkan sepanjang bulan  Ramadhan 1442 hijriyah hingga  malam perayaan Idul Fitri dibulan Syawal.Warga tidak mampu pun bisa punya kewajiban untuk membayar zakat fitrah.

Zakat fitrah dikeluarkan oleh muzakki (orang wajib zakat) dan diberikan kepada mustahik (orang yang berhak menerima zakat fitrah) Ramadhan 1442 hijriyah hingga menjelang perayaan Idul Fitri. Orang yang berhak atas zakah fitrah atau tidak mampu juga bisa punya kewajiban untuk membayar zakat fitrah.

Pemberi Zakat 

Telah diwajibkan bagi setiap muslim, laki-laki maupun perempuan, orang yang merdeka atau budak, anak kecil atau orang dewasa.

Baca Juga: Bagaimana Niat Puasa Qadha Bulan Ramadhan Sebelum 1 Ramadhan 2021 Tiba?

Baca Juga: Bagaimana Niat Puasa Qadha Bulan Ramadhan Sebelum 1 Ramadhan 2021 Tiba?

Khusus untuk anak yang belum akil baligh, maka kewajiban membayar zakat fitrah  dibebankan kepada  kepala keluarga yang menafkaihnya.

Disebut siapapun, asalkan  muslim baik perempuan atau laki laki. Bisa berlaku bagi kaum muslimin yang  tidak mampu dan sebenarnya berhak hak atas zakat fitrah Ramadhan 1442 Hijriyah.

Asalkan memiliki kelebihan bahan pokok sampai hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah dan malam harinya maka bisa membayar zakat bahkan bisa menjadi kewajiban baginya.

 “Orang muslim baik laki laki jika  masih memiliki kelebihan rejeki atau bahan makanan sampai malam hingga menjelang Shalat Ied Idul Fitri bisa wajib  membayar  zakat fitrah,”, kata Thaefur Arafat kepada Tim Portal Purwokerto Selasa 2 Maret 2021.

Baca Juga: Mengenal Hisab: Menetapkan Tanggal 1 Ramadhan atau 1 Syawal dengan Cara Hitungan

Baca Juga: Rina Gunawan Dikabarkan Meninggal Dunia, Sejumlah Penyanyi Sampaikan Belasungkawa

Karena tujuan zakat fitrah adalah sebagai penyuci  atas  perbuatan yang  menodai   puasa wajib saat Ramadhan.

Berdasarkan hadist, dari Ibnu Abbas, Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah Ramadhan 1442 Hijriyah, sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari kata-kata tak berguna dan kotor, serta sebagai makanan bagi orang-orang miskin.

Kapan Zakat Fitrah Mulai Dibayarkan

“Kaum muslimin bisa membayar zakat dari sejak awal hingga akhir bulan Ramadhan. Tidak harus mendekati Hari Raya Idul Fitri 1442 hijriyah waktunya panjang. Ini dalam rangka membersihkan diri dari harta kita dan berbagi untuk sesama apalagi saat pandemi dimana banyak orang yang membutuhkan bantuan,” terangnya.

Baca Juga: Tak Ingin Ricuh, Sembilan Anggota Tim Penjaringan dan Penyaringan Ketua Umum KONI Banyumas Mengundurkan Diri

Baca Juga: Belum Lolos Prakerja Gelombang 12? Masih Ada Prakerja Gelombang 13, Siapkan Ini Agar Dapat Rp3,55 Juta

Barang siapa mengeluarkannya sebelum shalat Idul Fitri 1442 hijriyah, maka itu adalah zakat yang diterima. Bila ia mengeluarkannya setelah shalat Idul Fitri, maka itu menjadi sedekah biasa," (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah).

Besaran Zakat Fitrah

Mengenai besar zakat fitrah yang harus dikeluarkan sesuai ketentuan adalah sebesar satu sha’  kurma atau disesuikan dengan makanan pokok warga setempat. Bisa sagu gandum maupun beras.

Karena sebagian besar masyarakat di Indonesia adalah  beras zakat fitrah diberikan dalam bentuk beras.

Satu sha kata Thaefur, sama  dengan 2.5 kilogram atau 3.5 liter beras.  “Bobot beras disesuaikan dengan konsumsi perorangan sehari-hari. Jika dalam bentuk uang maka besarannya disesuaikan dengan harga beras setempat,” tambahnya.

Baca Juga: Sudah Dapat Token Listrik Gratis, Token PLN Maret 2021 Gagal, Atasi Dengan Langkah Berikut Ini

Hal tersebut terungkap dengan jelas pada  hadis sahih riwayat Imam Ahmad, Bukhari, Muslim dan Nasa’i dari Ibnu Umar. Disebutkan bahwa Rasulullah telah mewajibkan membayar  zakat fitrah satu sha’ kurma atau sha’ gandum.

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 27 Tahun 2020 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jabodetabek, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp40.000,-/jiwa.

Berdasarkan ketentuan dari Baznas besarnya Zakat Fitrah di Jakarta besaran dalam rupiah  adalah Rp40.000.   “Jika di Jateng misalnya bisa disesuaikan dengan harga beras  lokasi setempat,” tambahnya.

Baca Juga: Jadwal Sholat dan Imsakiyah Hari Ini, 2 Maret 2021: Purworejo, Temanggung, Wonosobo, Kebumen, Magelang

Siapa Penerima Zakat Fitrah.

Disebut sebagai mustahik, orang yang berhak atas zakat fitrah ada delapan kelompok,  

  1. Fakir  yakini orang yang memiliki harta halal, tetapi hartanya tidak dapat mencukupi kebutuhannya sehari hari
  2. miskin orang yang memiliki harta dan pekerjaan, namun tidak mencukupi kebutuhan hidupnya
  3. Amil petugas zakat
  4. Muallaf, orang yang  baru masuk Islam
  5. Budak atau hamba sahaya
  6. Orang yang terlilit hutang.
  7. Sabilillah atau orang yang berjuang di jalan Allah
  8. Orang yang dalam perjalanan bukan untuk maksiat

 BAZNAS akan menyalurkan zakat fitrah dalam bentuk beras kepada mustahik, termasuk keluarga rentan yang mengalami kesulitan akibat dampak pandemi Covid-19 pada ramadhan hingga Idul Fitri 1442 Hijriyah.***

 

Editor: Eviyanti

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler