Misteri Bayi di Sungai Serayu Terungkap, Pelakunya Ibu Muda yang Malu Akibat Anak Hasil Hubungan Gelap

5 Maret 2021, 14:19 WIB
RA (23) warga Kecamatan Mandiraja diamankan Polres Banjarnegara karena membuang anaknya sendiri pada 26 Desember 2020. /dok Polres Banjarnegara

PORTAL PURWOKERTO – Misteri pembuang bayi di dalam sebuah tas warna putih dan hanyut di Sungai Serayu Banjarnegara terungkap. Pembuang bayi tersebut adalah sang ibu bayi laki-laki.

Identitas pelaku pembuang bayi diungkap setelah Polres Banjarnegara melakukan penyelidikan terkait dengan penemuan bayi yang meninggal.

Kapolres Banjarnegara AKBP Fahmi Arifrianto melalui Kasat Reskrim Iptu Donna Briadi mengatakan jika byi dalam tas berwarna putih ditemukan di bawah Jembatan aliran Sungai Serayu Waduk Jenderal Soedirman Desa Tapen, Kecamatan Wanadadi pada Sabtu, 26 Desember 2021.

Baca Juga: Dua Bulan Buron Usai Bobol Rumah di Pekuncen, Seorang Residivis Diringkus Satreskrim Polresta Banyumas

Baca Juga: Setelah Hyunjin Stray Kids, Jinsol APRIL Jadi Sasaran Tuduhan Bullying, Korban: Kamu Sama Seperti Dulu

Tas tersebut ditemukan oleh ND (38) warga sekitar yang akan menjala ikan. Melihat ada tas, dia pun mengeceknya, ternyata berisi bayi. Kaget dengan isinya, dia pun membawa pulang dan melaporkan ke perangkat desa dan melaporkan ke Polsek Wanadadi.

Anggota POlsek pun datang dan membawa tas berisi bayi ke RSUD Hj Anna Lasmanah Kolopaking Banjarnegara.

“Hasil pemeriksaan diperkirakan telah meninggal dunia lebih dari 12 jam, mayat bayi berjenis kelamin laki-laki, panjang badan 47 cm, lingkar kepala 31 cm, lingkar dada 27 cm, lingkar lengan atas 9 cm, panjang umbi lokal 60 cm, panjang rambut 3 cm, berat badan antara 2.5 sampai 3 kg,” katanya.

Baca Juga: Asik...Calon Pengantin Bakal Dapat BLT Rp3,5 Juta, Begini Caranya

Baca Juga: Bacaan Dzikir Pagi dan Petang Sesuai Sunnah Agar Memiliki ‘Baju Besi’, Berikut Bacaan Dzikir Petang

Selain bayi, dalam tas tersebut juga ada satu buah celana legging warna hitam ukuran S, satu buah rok panjang warna hitam, satu buah tas kain warna putih dan satu buah tas plastik merek indomart.

Petugas langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi terkait dengan penemuan bayi tersebut. Sampai sekitar 18 Januari 2021, petugas mendapatkan informasi dari warga terkait wanita yang telah melahirkan akan tetapi keberadaan bayi tidak diketahui.

“Kami juga mendapatkan informasi di Kecamatan Sigaluh ada seorang wanita yang diketahui hamil, dan telah melahirkan, tetapi bayi tidak ada, setelah di cek ke rumah TM dan RA (23) warga Kecamatan Mandiraja,” katanya.

Baca Juga: Cara Buat Akun Gmail Baru di HP Super Simpel Antiribet Untuk Daftar Prakerja Gelombang 13

Baca Juga: Sudah Kuduga! Ji Soo Resmi Didepak dari Pemeran Utama Drakor 'River Where The Moon Rises'

Untuk pemeriksaan, keduanya dibawa petugas. RA kemudian mengaku jika melahirkan dan membuang anaknya tersebut.

RA mengaku jika melahirkan di kamar sebuah rumah di Kelurahan Kutabanjarnegara Kecamatan Banjarnegara pada Sabtu, 26 desember 2021 skeitar pukul 3.30 WIB.

Karena takut ketahuan melahirkan anak hasil hubungan gelap, dia kemudian melkaukan kekerasan fisik terhadap bayi, sehingga meninggal dunia. Selanjutnya mayat bayi bersama plasenta dibungkus plastik lalu dimasukan ke dalam tas kain warna putih.

Baca Juga: Ikut Rombongan Ziarah dari Banyumas, Satu Warga Desa Mujur Lor Kroya Positif Covid-19

Baca Juga: Tahukah Kamu yang Termasuk Rukun Puasa Adalah Hal-Hal Berikut Ini?

Selanjutnya sekira pukul 4.30 WIB tersangka pergi naik ojek motor menuju arah Tapen, dan sekira pukul 5.15 WIB tersangka minta berhenti di pertigaan Waduk Mrica. Dia pun menuju ke jembatan, dan kemudian membuang mayat bayi ke sungai.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, RA disangkakan pasal 80 ayat (4) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi Undang-undang dan atau Pasal 342 KUHP.

“Ancaman pidana penjara paling lama lima belas tahun dan ditambah sepertiga karena pelaku orang tua kandung,” ujarnya.***

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: Tribrata News Jawa Tengah

Tags

Terkini

Terpopuler