PORTAL PURWOKERTO – Pelaku pencurian di Desa Cikembulan Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas yang menggasak televisi dan ponsel berhasil diamankan oleh Satreskrim Polresta Banyumas.
Pelaku dengan inisial SS (26) warga Pekuncen Banyumas ini diamankan saat berada di Kecamatan Wangon, pada Kamis, 4 Maret 2021, setelah sekitar dua bulan menjadi buronan.
Peristiwa pencurian terjadi di rumah WIN (27) warga Pekuncen, pada akhir Desember 2020 lalu. Saat itu, pelaku berhasil mengambil dua unit HP merek OPPO, satu unit HP merek Vivo Y21 dan satu unit sepeda motor Beat warna Magenta Hitam Nopol R 4256 IJ.
Baca Juga: Asik...Calon Pengantin Bakal Dapat BLT Rp3,5 Juta, Begini Caranya
Kapolresta Banyumas Kombes Pol M Firman L Hakim melalui Kasat Reskrim Kompol Berry mengatakan jika pada saat kejadian, penghuni rumah sedang tertidur.
“Korban terbangun saat mendengar suara di depan rumah, dan saat mengecek pintu rumah dalam keadaan terbuka, dan setelah cek di dalam rumah barang-barangnya sudah hilang,” katanya.
WIN pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pekuncen. Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan. Akhirnya pelaku berhasil diamankan di daerah Wangon.
Baca Juga: Tiga Hari Dicari Nihil, Operasi Pencarian Kasilun yang Hilang di Hutan Pinus Pulosari Dihentikan