Dua Bulan Buron Usai Bobol Rumah di Pekuncen, Seorang Residivis Diringkus Satreskrim Polresta Banyumas

- 5 Maret 2021, 13:25 WIB
Satreskrim Polresta Banyumas berhasil mengamankan pencuri yang merupakan residivis
Satreskrim Polresta Banyumas berhasil mengamankan pencuri yang merupakan residivis /Hening Prihatini/Satlantas Polresta Banyumas

Baca Juga: Tahukah Kamu Penjelasan Apakah Lirik Lagu Halo-Halo Bandung Mencerminkan Nilai-Nilai Cinta Tanah Air? Jelaskan

Tersangka ternyata merupakan residivis kasus penipuan. Dalam melakukan aksinya, tersangka sebelumnya melakukan pengintaian terlebih dahulu.

“Pelaku SS ini memantau target rumah korban dulu, setelah dirasa situasi aman, dia masuk ke rumah melalui jendela ventilasi kamar mandi yang hanya diganjal dengan paku, lalu masuk dan mengambil barang-barang, selanjutnya keluar lewat pintu depan,” jelasnya.  

Sebelum diamankan Polresta Banyumas, ternyata pelaku juga melakukan aksi pencurian dumah lainnya, dengan mengambil satu buah televisi dan HP merk Samsung A70.

Baca Juga: Ikut Rombongan Ziarah dari Banyumas, Satu Warga Desa Mujur Lor Kroya Positif Covid-19

Baca Juga: Hasil Pertandingan Semifinal Copa del Rey Levante vs Athletic Bilbao, Athletic Bilbao Tantang Barca di Final

Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat, satu lembar STNK sepeda motor Honda Beat, dan satu buah HP Samsung A70.

Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, SS dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara,” kata Kompol Berry.***

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: Polresta Banyumas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah