Tersangka ternyata merupakan residivis kasus penipuan. Dalam melakukan aksinya, tersangka sebelumnya melakukan pengintaian terlebih dahulu.
“Pelaku SS ini memantau target rumah korban dulu, setelah dirasa situasi aman, dia masuk ke rumah melalui jendela ventilasi kamar mandi yang hanya diganjal dengan paku, lalu masuk dan mengambil barang-barang, selanjutnya keluar lewat pintu depan,” jelasnya.
Sebelum diamankan Polresta Banyumas, ternyata pelaku juga melakukan aksi pencurian dumah lainnya, dengan mengambil satu buah televisi dan HP merk Samsung A70.
Baca Juga: Ikut Rombongan Ziarah dari Banyumas, Satu Warga Desa Mujur Lor Kroya Positif Covid-19
Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat, satu lembar STNK sepeda motor Honda Beat, dan satu buah HP Samsung A70.
Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, SS dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara,” kata Kompol Berry.***