Dua Bulan Buron Usai Bobol Rumah di Pekuncen, Seorang Residivis Diringkus Satreskrim Polresta Banyumas

- 5 Maret 2021, 13:25 WIB
Satreskrim Polresta Banyumas berhasil mengamankan pencuri yang merupakan residivis
Satreskrim Polresta Banyumas berhasil mengamankan pencuri yang merupakan residivis /Hening Prihatini/Satlantas Polresta Banyumas

PORTAL PURWOKERTO – Pelaku pencurian di Desa Cikembulan Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas yang menggasak televisi dan ponsel berhasil diamankan oleh Satreskrim Polresta Banyumas.

Pelaku dengan inisial SS (26) warga Pekuncen Banyumas ini diamankan saat berada di Kecamatan Wangon, pada Kamis, 4 Maret 2021, setelah sekitar dua bulan menjadi buronan.

Peristiwa pencurian terjadi di rumah WIN (27) warga Pekuncen, pada akhir Desember 2020 lalu. Saat itu, pelaku berhasil mengambil dua unit HP merek OPPO, satu unit HP merek  Vivo Y21 dan satu unit sepeda motor Beat warna Magenta Hitam Nopol R 4256 IJ.

Baca Juga: Asik...Calon Pengantin Bakal Dapat BLT Rp3,5 Juta, Begini Caranya

Baca Juga: Amanda Manopo Absen Syuting Ikatan Cinta karena Tipes, Alur Sinetron Berubah, Andin Diceritakan Hilang

Kapolresta Banyumas Kombes Pol M Firman L Hakim melalui Kasat Reskrim Kompol Berry mengatakan jika pada saat kejadian, penghuni rumah sedang tertidur.

“Korban terbangun saat mendengar suara di depan rumah, dan saat mengecek pintu rumah dalam keadaan terbuka, dan setelah cek di dalam rumah barang-barangnya sudah hilang,” katanya.

WIN pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pekuncen. Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan. Akhirnya pelaku berhasil diamankan di daerah Wangon.

Baca Juga: Tiga Hari Dicari Nihil, Operasi Pencarian Kasilun yang Hilang di Hutan Pinus Pulosari Dihentikan

Baca Juga: Tahukah Kamu Penjelasan Apakah Lirik Lagu Halo-Halo Bandung Mencerminkan Nilai-Nilai Cinta Tanah Air? Jelaskan

Tersangka ternyata merupakan residivis kasus penipuan. Dalam melakukan aksinya, tersangka sebelumnya melakukan pengintaian terlebih dahulu.

“Pelaku SS ini memantau target rumah korban dulu, setelah dirasa situasi aman, dia masuk ke rumah melalui jendela ventilasi kamar mandi yang hanya diganjal dengan paku, lalu masuk dan mengambil barang-barang, selanjutnya keluar lewat pintu depan,” jelasnya.  

Sebelum diamankan Polresta Banyumas, ternyata pelaku juga melakukan aksi pencurian dumah lainnya, dengan mengambil satu buah televisi dan HP merk Samsung A70.

Baca Juga: Ikut Rombongan Ziarah dari Banyumas, Satu Warga Desa Mujur Lor Kroya Positif Covid-19

Baca Juga: Hasil Pertandingan Semifinal Copa del Rey Levante vs Athletic Bilbao, Athletic Bilbao Tantang Barca di Final

Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat, satu lembar STNK sepeda motor Honda Beat, dan satu buah HP Samsung A70.

Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, SS dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara,” kata Kompol Berry.***

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: Polresta Banyumas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah