Kejari Purwokerto Sita Rp470 Juta, Salah Satu Bukti Dugaan Korupsi Bansos JPS Kemnaker

10 Maret 2021, 07:32 WIB
Tangkapan layar Instagram Kejari Purwokerto terkait dugaan korupsi dana bantuan JPS Kemnaker pada Selasa, 9 Maret 2021 /Hening Prihatini/Kejari Purwokerto


PORTAL PURWOKERTO - Dugaan korupsi program Jaringan Pengamanan Sosial (JPS) dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia di wilayah Kabupaten Banyumas tengah menjadi sorotan.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto menyita sejumlah barang bukti dugaan korupsi progam JPS Kemnaker pada Selasa, 9 Maret 2021.

Uang senilai Rp470 juta disita pihak Kejari Purwokerto dari rumah salah satu saksi tindakan korupsi dana program JPS Kemnaker tersebut.

Baca Juga: Info Pemadaman Listrik Wilayah Purwokerto dan Banyumas Raya 8-12 Maret 2021 Lengkap

"Hari ini (Selasa, 9 Maret 2021), kami melakukan pengamanan atau penggeledahan untuk menemukan sebagian barang bukti.

Dan dari rumah salah satu (saksi) yang kami periksa hari ini, berhasil kami sita uang sebesar Rp470 juta," kata Kepala Kejari Purwokerto Sunarwan yang dikutip Tim Portal Purwokerto dari Instagram Kejari Purwokerto pada Rabu, 10 Maret 2021.

Selain itu, pihaknya juga mengamankan 38 stempel kelompok dari total 48 kelompok, satu unit komputer, beberapa dokumen perjanjian kerja sama.

Baca Juga: Pagi Divaksin, Malamnya S Lansia 75 Tahun Meninggal, Bupati Banyumas: Bukan Karena Vaksinasi

Perjanjian tersebut merupakan perjanjian antara 48 kelompok dan Direktorat Pengembangan dan Perluasan Kerja pada Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Bina Penta dan PKK) Kemnaker RI.

Sunarwan mengatakan bahwa total bantuan dari Ditjen Bina Penta dan PKK Kemnaker RI untuk 48 kelompok ini mencapai Rp1,920 miliar yang ditransfer ke rekening Bank BRI milik kelompok dimana masing-masing mendapatkan Rp40 juta.

Baca Juga: Viral Thread Twitter Fotografer Cabul di Purwokerto, Polisi: Kalau Ada Korban, Silakan Segera Lapor!

"Saat masing-masing perwakilan kelompok menarik uang tersebut, seseorang telah menunggu di luar kantor BRI.

Dan ketika kelompok itu keluar dari bank, orang tersebut meminta seluruh uang itu, sehingga total ada Rp1,920 miliar," katanya.

Ia menjelaskan bahwa program JPS Kemnaker tersebut ditujukan untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat akibat COVID-19, baik yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun menganggur.

Baca Juga: Terkendala Hujan, Pengerjaan Jalan Patikraja Banyumas Molor

"Tujuannya adalah memberdayakan kelompok tersebut. Biar kelompok di desa bisa berusaha, bisa mendirikan usaha yang mandiri, tetapi ternyata dalam prakteknya, uang untuk 48 kelompok ini diambil oleh satu orang dan mungkin akan berkembang nantinya. Sisa uang itu yang bisa kami temukan di sini," katanya.

Masing-masing kelompok yang telah diverifikasi Kemnaker untuk mendapatkan bansos JPS Kemnaker ini beranggotakan 20 orang. Namun, saat dilaksanakan monitoring, tidak ada kegiatan dalam kelompok tersebut.

Baca Juga: Pria Banyumas Setubuhi Dua Remaja Kakak Adik Usia Belasan Tahun Sudah Dibekuk Polisi

Meski demikian, Sunarwan mengatakan dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi program JPS Kemnaker tersebut, pihaknya belum menetapkan tersangka.

Ia mengatakan bahwa pihaknya baru memeriksa sejumlah saksi. Salah satunya berinisial AM yang berusia 26 tahun dan merupakan warga Desa Sokawera, Cilongok Banyumas.

"AM baru hari ini (Selasa) kami periksa. Tadi kami periksa sebagai saksi, kemudian dari hasil keterangan yang bersangkutan, kami segera amankan semua yang kami sita hari ini," katanya.

Baca Juga: Niat Hajatan, Pohon Tumbang di Pemalang Renggut Nyawa Empat Warga Cilongok Banyumas

Ia mengatakan 48 kelompok itu merupakan usaha mandiri baru yang dibentuk oleh AM.

"Nama kelompok ini, kalau dapat saya katakan hanya digunakan untuk nama saja," lanjutnya.

Pihak Kejari Purwokerto masih mendalami penggunaan uang yang sebenarnya merupakan hak kelompok tersebut.

Baca Juga: Musorkab KONI Banyumas, Bupati Husein: Pokoknya Saya Netral!

"Kami memeriksa saksi sebanyak tujuh orang. Dari tujuh orang itu, lima di antaranya adalah kelompok yang seharusnya menerima uang ini, sedangkan yang dua orang adalah AM dan MT (37) yang juga warga Desa Sokawera," katanya.

Ia juga mengungkapkan bahwa kelompok-kelompok masyarakat tersebut sebenarnya menolak ketika seluruh uang program JPS tersebut diminta, namun karena telah menandatangani perjanjian, mereka tidak dapat menolak.

Baca Juga: Badeg Mulai Jarang! Ini Cerita Penjual Badeg di Purwokerto Sajikan Minuman Seharga Rp3 Ribu per Gelasnya

"Sore tadi hingga malam ini, kami lakukan penggeledahan di rumah AM untuk mengumpulkan barang buktinya dulu.

Setelah alat bukti cukup, kami akan ekspos untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab dalam kasus ini. Nantinya akan dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," jelasnya.***

Editor: Hening Prihatini

Sumber: ANTARA Instagram Kejari Purwokerto

Tags

Terkini

Terpopuler