Syarat Menggelar Pesta Pernikahan dan Hajatan di Purwokerto Banyumas Bulan April 2021

23 Maret 2021, 19:06 WIB
Tangkapan layar Instagram Bupati Banyumas Achmad Husein saat menyampaikan Banyumas masuk zona oranye /Hening Prihatini/@ir_achmadhusein

PORTAL PURWOKERTO - Apa saja syarat dan aturan yang harus dipatuhi jika akan menggelar pesta pernikahan atau hajatan di kota Purwokerto?

Sebelumnya kabupaten Banyumas berada dalam zona merah sehingga hajatan dilarang untuk diadakan.

Meski demikian, bulan Maret ini angka kematian covid-19 di Banyumas sudah menurun dan warga boleh menggelar hajatan.

Baca Juga: Berencana Menikah di Bulan April? Mobil Dinas Bupati Kebumen Jadi Mobil Pernikahan, Ini Janji Arif Sugiyanto

Tak hanya hajatan, pertunjukan musik atau wayangan pun juga sudah boleh digelar di kabupaten Banyumas.

Selain itu, beberapa kegiatan lain seperti bioskop juga sudah diperbolehkan untuk beroperasi kembali.

Sekolah dan aktivias pendidikan tatap muka rencananya juga akan dibuka dalam waktu dekat dengan aturan dan protokol khusus.

Baca Juga: Niat Hajatan, Pohon Tumbang di Pemalang Renggut Nyawa Empat Warga Cilongok Banyumas

Berikut aturan hajatan di Banyumas yang dirangkum oleh Portal Purwokerto:

1. Sudah mengantongi izin kelurahan setempat, sesuai lokasi hajatan

2. Diimbau untuk diselenggarakan di lapangan atau tempat terbuka dengan ukuran 600 meter persegi

3. Jika berada di dalam ruangan kapasitas maksimal 50 persen

4. Pengaturan jarak antar kursi yakni 1,7 meter

5. Dianjurkan tidak ada meja prasmanan

Baca Juga: Info Pemadaman Listrik Purwokerto dan Banyumas 22-26 Maret 2021, Limpakuwus Padam Hari Kamis

6. Hiburan atau tontonan yang mengundang kerumunan selama hajatan berlangsung harus melalui izin satgas covid

7. Makanan sebaiknya dibawa pulang atau dijadikan bingkisan (hampers).

Selain aturan hajatan di Banyumas, Husein juga menambahkan kini jam operasional toko maupun kafe sudah boleh diperpanjang lagi sampai pukul 21.00 WIB.

Tak hanya itu, tempat wisata juga sudah boleh buka lagi dengan kapasitas maksimal 30 persen. Jam kantor serta pertemuan di gedung juga sudah diperbolehkan.

Baca Juga: Alhamdulillah, Banyumas Lepas dari Zona Merah Covid-19, Pelonggaran Diterapkan, Hajatan Boleh Dengan Izin

"Meskipun ada kelonggaran karena zona di Banyumas sudah oranye, tetap harus disiplin protokol kesehatan," ujar Husein.

Bupati juga mengimbau agar masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan selama acara hajatan berlangsung.***

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas

Tags

Terkini

Terpopuler