Naik Bus Hingga ke Pelabuhan Bakauheni Lampung, Lima Tahanan Kabur di Purbalingga Kembali Dibekuk

14 April 2021, 15:32 WIB
Kabag Ops Polres Purbalingga Kompol Pujiono memperlihatkan lima tahanan yang kabur beberapa saat lalu, mereka kabur hingga ke Pelabuhan Bakauheni Lampung. /Humas Polres Purbalingga

PORTAL PURWOKERTO – Polres Purbalingga akhirnya membekuk lima orang tahanan yang kabur pada tanggal 25 Maret 2021.

Lima tahanan kabur ini berhasil diamankan kembali, di tiga lokasi yang berbeda.

Kelima tahanan kabur ini akan mendapatkan hukuman tambahan, atas kelakuannya yang kabur dari penjara.

Baca Juga: Kehabisan Rokok dan Miras, Tiga Pemuda Curi Pagar Besi Milik Warga Cilacap, Kini 7 Tahun Penjara Menanti

Baca Juga: Purbalingga Food Center akan Jadi The Next Malioboro? Bakal Ada Pojok Kopi Khas Purbalingga

“Setelah kejadian tahanan kabur tersebut, kemudian dilakukan upaya pengejaran. Alhamdulillah setelah 13 hari, lima tahanan yang berhasil kabur, diamankan kembali,” ujar Kabag Ops Polres Purbalingga Kompol Pujiono seperti dikutip Portal Purwokerto dari tribratanews.Purbalingga, Rabu, 14 April 2021.

Mereka diamankan di tiga tempat berbeda, yakni di Kecamatan Mrebet, Pelabuhan Bakaheni Lampung, dan di Karawang, Jawa Barat.

Secara rinci, tersangka kasus narkoba Sarjono (30) warga Desa Pengalusan Kecamatan Mrebet diamankan di rumah saudara di Desa Sangkayu Mrebet, pada 25 Maret 2021.

Baca Juga: Info Pemadaman Listrik di Purwokerto dan Banyumas Kamis 15 April 2021, Pabuaran Siap-siap Padam

Tiga orang tersangka diamankan saat kabur sampai di Pelabuhan Bakauheni Lampung, pada Senin, 29 Maret 2021.

Mereka yang ditangkap kembali yakni AW (29) warga Pengadegan Purbalingga, tersangka kasus narkoba. DDP (24) warga Kedungmenjangan Purbalingga tersangka kasus pencurian, dan WFK (22) warga Bojongsari Purbalingga, tersangka kasus narkoba.

“Mereka naik bus ALS dan hendak menyebrang ke wilayah Lampung, ujar Kabag Ops disampingi Kasat Reskrim Iptu Gurbacov dan Kasubag Humas Iptu Widyastuti.

Baca Juga: Ambulance Terguling di Tinggarjaya Jatilawang Banyumas, Dikendarai Anak Usia 15 Tahun, Santri Ponpes

Sedangkan satu tahanan lainnya, yakni H alias Sutung (35) warga Desa Pengalusan Kecamatan Mrebet, kasus pencurian dengan pemberatan. Dia diamankan di wilayah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada Selasa, 6 April 2021.

Kabag Ops mengatakan jika dari lima tahanan tersebut, satu sudah dilimpahkan berkasnya ke kejaksaan, dan sudah dipindahkan ke Lapas Purbalingga.

“Tahanan yang kabur ini juga akan mendapatkan pasal tambahan, yakni pasal 170 ayat (1) atau ayat (2) ke-1 KUHP dan atau pasal 406 ayat (1) KUHP,” ujarnya.***

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: Tribrata News Purbalingga

Tags

Terkini

Terpopuler