Pemkab Kebumen Izinkan Pembelajaran Tatap Muka di Zona Hijau, Prokes Wajib Diterapkan

3 Juni 2021, 14:01 WIB
Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto, mengizinkan sekolah tatap muka di Kebumen dimulai pada Juni 2021 dengan Prokes Ketat /Humas Kebumen/


PORTAL PURWOKERTO - Pemerintah Kabupaten Kebumen (Pemkab Kebumen) akhirnya mengizinkan sekolah tatap muka.

Meski demikian, tidak semua Kecamatan diperbolehkan melaksanakan sekolah tatap muka.

Bupati Kebumen Arif Sugiyanto mengatakan bahwa izin pembukaan sekolah tatap muka diberikan bagi Kecamatan zona hijau.

Baca Juga: Siap siap di Kebumen Ada Jam Malam Mulai Pukul 9 Malam, Berlaku Besok Hingga 14 Hari Kedepan

Tercatat, ada dua Kecamatan di Kebumen yang masuk zona hijau yakni Kecamatan Poncowarno dan Kecamatan Sadang.

"Pembelajaran tatap muka boleh dilakukan di zona hijau," jelas Arif Sugiyanto pada Rabu, 2 Juni 2021 setelah rapat Satgas Penanganan Covid-19 di Pendopo Rumah Dinas.

Ia menjelaskan bahwa pembukaan sekolah tatap muka tersebut dapat dimulai pada bulan Juni 2021 bagi sekolah yang menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Baca Juga: Balita 3 Tahun yang Tenggelam Saat Selfie di Pantai Menganti Kebumen Ditemukan SAR Gabungan

Bupati pun meminta masyarakat agar selalu waspada dan berhati-hati terkait lonjakan kasus.

Hal itu dipicu pasca lebaran diantaranya akibat kedatangan keluarga dari beberapa Kabupaten yang berada dalam zona merah, seperti Kudus dan Bandung yang sempat terjadi di Desa Wetonwetan Kecamatan Puring. 

"Yang merasa sakit seyogyanya tidak berkerumun dengan masyarakat, ini dapat menularkan kepada orang lain," tegasnya.

Baca Juga: Pembangunan Kawasan Industri Perikanan Kebumen Dimulai Desember 2021

Ia menambahkan bahwa sekolah tatap muka di Kebumen diizinkan jika masyarakat membuat surat pernyataan dan penereapan protokol kesehatan sebagai komitmen untuk menekan kasus Covid-19 di Kabupaten Kebumen.***

Editor: Hening Prihatini

Sumber: Pemkab Kebumen

Tags

Terkini

Terpopuler