Ingat! Di Kebumen Jam Malam Hingga 20.00 WIB, Operasional Pusat Perbelanjaan dan PKL, Putus Penularan Covid-19

15 Juni 2021, 13:16 WIB
Ilustrasi Covid-19. Ingat! Di Kebumen Ada Jam Malam Hingga 20.00 WIB untuk Operasional Pusat Perbelanjaan dan PKL /Renny T Hamzah/Yumi Karasuma


PORTAL PURWOKERTO - Kasus Covid-19 masih mengancam Kabupaten Kebumen hingga Selasa, 15 Juni 2021, dengan pasien positif Corona sebanyak 101 dirawat.

Untuk mengantisipasi meluasnya penyebaran kasus Covid-19, Pemerintah Kabupaten Kebumen menerapkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro.

Perpanjangan ini dilaksanakan dari 15-28 Juni 2021. Aturan diterapkan untuk mengurangi meluasnya Covid-19 termasuk jam malam.

Baca Juga: Warga Kedungjati Sempor Kebumen Positif Covid-19, Hindari Penularan Luas, Tracing Dilakukan

Warga masyarakat diimbau kompak bersama memutus mata rantai penyebaran COVID-19 dengan Prokes 5M.

Patroli juga digalakkan untuk menghimbau dan mengingatkan masyarakat untuk patuh Prokes Covid-19.

Seperti yang dilakukan pada Senin, 14 Juni 2021, malam. Satgas Percepatan Penanganan Penanggulangan COVID-19 bersama pihak kepolisian menggelar patroli.

Baca Juga: Kebumen Siapkan Ruang Isolasi Mandiri di Kecamatan Kapasitas 1000 Orang, Hadapi Lonjakan Covid 19

Wakapolres Kebumen Kompol Edi Wibowo memimpin patroli dan menghimbau warga masyarakat untuk waspada terhadap penularan COVID-19.

Dalam kegiatan tersebut, masih ditemukan warga yang tidak memakai masker. Begitu pula para pelaku usaha yang masih buka diatas jam malam yang diberlakukan.

“Tadi malam masih kami temukan beberapa warga tidak mengenakan masker serta berkerumun. Kita tegur, dan diberi sanksi,” kata Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasubbag Humas Polres Kebumen Iptu Tugiman pada Selasa, 15 Juni 2021.

Baca Juga: Cara Daftar Bantuan UMKM Kebumen 2021, Cair Rp1,2 Juta Bagi Pelaku Usaha Mikro

Pusat perbelanjaan dan PKL yang masih beroperasi setelah pukul 20.00 WIB diminta untuk menutup usaha karena melebihi batas waktu.

Hal ini sesuai Surat Edaran Bupati Kebumen Nomor 443/1173 tentang upaya percepatan penanganan pandemi COVID-19 paska libur lebaran/Hari Raya Idul Fitri 1552 H di Kabupaten Kebumen.

Pemberlakuan jam malam di Kebumen merupakan upaya Pemkab untuk mengurangi penularan virus Covid-19.

Baca Juga: Kereta Api Nusa Tembini, Rute Cilacap-Yogyakarta, Nama Tembini Ada Legenda Kerajaan di Cilacap

"Dibatasi terus. Kapan kira-kira bakal hilang biar ekonomi keluarga saya lebih baik," kata Ali seorang warga Karangtalun, Kebumen.

Senada dengannya, Sulastri, warga jalan Pahlawan Kebumen mengatakan bahwa sudah lebih dari setahun namun kondisi tetap seperti ini.

"Masa udah lebih dari satu tahun tetap seperti ini. Apa masyarakat kurang tertib. Saya dan keluarga sudah pakai masker kemana-mana. Ayo lur, yang tertib prokesnya biar cepet berakhir," katanya. ***

Editor: Hening Prihatini

Sumber: Humas Polres Kebumen

Tags

Terkini

Terpopuler