Gelombang Tsunami Covid-19, PPKM di Banyumas Diterapkan Mulai 24 Juni 2021, Ini Aturannya

19 Juni 2021, 10:14 WIB
Pemkab Banyumas menerapkan kembali PPKM mulai 24 Juni 2021 hingga 8 Juli 2021. Simak aturan selama PPKM di Banyumas. /Hening Prihatini/Yumi Karasuma


PORTAL PURWOKERTO – Pemerintah Kabupaten Banyumas menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang dimulai pada tanggal 24 Juni 2021.

Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Banyumas ini dilaksanakan untuk mengantisipasi dan mewaspadai potensi kasus Covid-19 virus strain baru India B1617.2 yang melanda Kudus, Bangkalan, dan DKI.

Ada beberapa aturan yang diterapkan Pemerintah Kabupaten Banyumas selama pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Banyumas ini.

Baca Juga: Tahapan PPDB Online SMP Kabupaten Banyumas 2021, Simak Selengkapnya di Link ppdb.banyumaskab.go.id

Berikut apa saja yang perlu diketahui terkait aturan yang ditetapkan Pemkab Banyumas dari tanggal 24 Juni 2021 hingga 8 Juli 2021.

1. Kegiatan keagamaan dibatasi 50 persen dari kapasitas ruangan.

2. Akad nikah, pemberkatan nikah, upacara nikah dan atau prosesi pernikahan digelar di KUA dengan kapasitas maksimal 10 orang.

3. Hajatan, bioskop, tempat spa, tempat billiard, tempat karaokes dan tempat hiburan sejenisnya dilarang.

Baca Juga: PPDB SMP Online Banyumas 2021 Dibuka, Berikut Link dan Alur Pendaftaran Calon peserta Didik Baru

4. Kegiatan seni, sosial, budaya, seminar dan sejenisnya dilakukan secara daring dan luring dengan dibatasi 50 persen dari kapasitas ruangan.

5. Alun-Alun, Gor, Pasar Minggon, Pasar Tiban dan sejenisnya ditutup.
 
6. Sektor pariwisata indoor ditutup sedangkan pariwisata outdoor dibatasi 30 persen.

7. Untuk mall/pusat perbelanjaan/toko modern/kawasan pertokoan diiziinkan beroperasi hingga pukul 21.00 wib dengan ketentuan paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dengan prokes lebih ketat.

Baca Juga: RS Elisabeth Purwokerto Ditutup, Buntut 14 Nakes positif Covid-19?

8. Jam operasional restoran, kafe atau warung makan dan PKL diperbolehkan hingga 21.00 wib.

9. Pasar tradisional dibuka hingga pukul 14.00 wib dan meliburkan satu hari dalam seminggu untuk penyemprotan disinfektan. Pembatasan pengunjung hingga 50 persen.

Baca Juga: Klaster RS Elizabeth Purwokerto, Sebanyak 14 Nakes Terkonfirmasi Positif Covid 19, Bermula dari layanan Swab

Pembatasan Kegiatan Masyarakat ini berakhir pada 8 Juli 2021 dan Pemkab Banyumas dapat memperpanjang atau memperpendek PPKM berdasarkan evaluasi kasus Covid-19 di Banyumas.***

Editor: Hening Prihatini

Sumber: Pemkab Banyumas

Tags

Terkini

Terpopuler