PORTAL PURWOKERTO - Kasus corona atau Covid 19 di Jawa Tengah meningkat tajam dalam dua pekan ini, kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Banyumas dan seluruh wilayah Jawa Tengah menerapkan jadwal baru layanan pembayaran pajak bermotor.
Ada kebijakan pengurangan jam kerja selama satu jam pada hari Senin-Kamis, penerapan jadwal baru,dengan Pengurangan jam kerja hanya berlaku pada hari Senin-Kamis di Kantor Samsat Kabupaten Banyumasdan kabupaten lain di Jawa Tengah, sedang pada hari Jumat dan Sabtu layanan seperti biasa.
Kebijakan pengurangan jam kerja selama satu jam khusus pada Senin – Kamis di Banyumas, jadwak baru layanan di Samsat Banyumas sebagai salah satu upaya pemerintah untuk pencegahan terhadap kemungkinan terjadi penularan atau muncul klaster Covid 19 di Kantor Samsat.
Pengurangan pelayanan jam kerja selama satu jam di kantor Samsat Banyumas dan seluruh Samsat di Jateng mulai diberlakukan pada 21-24 Juni 2021.
Baca Juga: Bingung Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan? Atau Ganti STNK di Samsat Purwokerto? Begini
Kepala Seksi Pajak Kendaraan Bermotor Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) Banyumas BAPENDA Jawa Tengah, Aty Ujiati, SH, Msi mengatakan, pertimbangan pengurangan jam kerja layanan, upaya pencegahan dan peningkatan kewaspadaan terhadap penularan Covid 19 maka
“BAPENDA bersama Ditlantas Polda Jateng segera memberlakukan jam pelayanan baru terkait dengan peningkatan kasus Covid 19 di Provinsi ini ,” katanya Sabtu 19 Juni 2021.
Berikut Jadwal jam layanan
Senin-Kamis
- 08.00 - 13.00
Jumat
- 08.00 - 11.30
Sabtu
- 08.00 - 12.00
Baca Juga: Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Sudah Dekat Waktunya? Ini Jadwal Samsat Keliling Purwokerto Banyumas
Selama masa pandemi ini pembayar pajak di Kabupaten. Banyumas sejak Januari sampai Sabtu 19 Juni 2021 rata-rata per hari adalah 1.200 objek pajak.
Wajib pajak membayar di 9 titik layanan SAMSAT (gerai/samkel) yang dipersiapkan oleh UPPD Banyumas
Tujuan banyaknya tempat layanan SAMSAT di UPPD Banyumas adalah untuk mengurai kerumunan.
Diharapkan objek pajak bisa memilih gerai untuk untuk membayar kewajiban pajaknya. Atau memanfaatkan Samsat keliling yang sudah terjadwal pelayananya.
“Di Banyumas ada 9 gerai, objek pajak bisa mencari tempat pelayanan yang tidak ada kerumunan atau antrian panjang,” tambahnya.
Berikut 9 layanan pembayaran pajak kendaraan yang ada di wilayah Banyumas.
Baca Juga: Ini Jam Operasional SAMSAT Banyumas Selama PPKM / PSBB Banyumas, Polresta: Manfaatkan SAKPOLE
- SAMSAT Induk Purwokerto di jl. M Yamin no 7 Purwokerto;
- SAMSAT Pembantu Wangon di Jl. Raya Wangon No. 11 Wangon
- SAMSAT Drive Thru di Jl. Jend. Gatot Subroto No. 75 Purwokerto
- SAMSAT Paten di Jl. Raya Sokaraja (komplek kantor Kecamatan Sokaraja)
- SAMSAT Cepat Purwokerto di Jl. M Yamin No 7 Purwokerto
- SAMSAT Cepat Banyumas. Pagi di Jl. M Yamin No 7 Purwokerto
- SAMSAT Cepat Wangon di Jl. Raya Wangon No. 11 Wangon
- SAMSAT Keliling APV yg terjadwal pelayanan di Kecamatan
- SAMSAT Keliling Innova yg terjadwal pelayanan di Kecamatan juga sama seperti SAMSAT APV.
- SAMSAT Rita Supermall Purwokerto setiap hari buka termasuk Minggu, kecuali hari besar dan akhir bulan, Jam Layanan mulai pukul 12.00 - 20.00
Adapun jadwal SAMSAT keliling di Banyumas yang sudah terjadwal pelayanan di Kecamatan-Kecamatan.Kasus corona atau Covid 19 di Jawa Tengah meningkat tajam dalam dua pekan ini, muncul kebijakan pengurangan pelayanan satu jam pada hari Senin -Kamis di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di Kabupaten Banyumas.
Pengurangan pelayanan satu jam pada Senin-Kamis di Kantor Samsat Kabupaten Banyumas sedang pada hari Jumat dan Sabtu layanan seperti biasa.
Kebijakan pengurangan pelayanan satu jam pada Senin – Kamis sebagai upaya pencegahan terhadap kemungkinan terjadi penularan klaster Covid 19 di Kantor Samsat.
Baca Juga: Ini Jadwal Samsat Keliling Purbalingga Terbaru Tahun 2021
Pelayanan di kantor Samsat Banyumas dikurangi hingga 1 jam mulai diberlakukan mulai 21-24 Juni hingga 24 Juni 2021.
Kepala Seksi Pajak Kendaraan Bermotor Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) Kab. Banyumas BAPENDA Prov. Jawa Tengah Aty Ujiati, SH, Msi mengatakan, pertimbangan pengurangan jam layanan upaya pencegahan dan peningkatan kewaspadaan terhadap penularan Covid 19 maka
“BAPENDA bersama Ditlantas Polda Jateng segera memberlakukan jam pelayanan baru terkait dengan peningkatan kasus Covid 19 di Provinsi ini ,” katanya Sabtu 19 Juni 2021.
Berikut Jadwal jam layanan
Senin-Kamis
- 08.00 - 13.00
Jumat
- 08.00 - 11.30
Sabtu
- 08.00 - 12.00
Selama masa pandemi ini pembayar pajak di Kabupaten. Banyumas sejak Januari sampai Sabtu 19 Juni 2021 rata-rata per hari adalah 1.200 objek pajak.
Baca Juga: Ini Jadwal Samsat Keliling 2021 untuk Wilayah Kebumen dan Sekitarnya
Wajib pajak membayar di 9 titik layanan SAMSAT (gerai/samkel) yang dipersiapkan oleh UPPD Banyumas
Tujuan banyaknya tempat layanan SAMSAT di UPPD Banyumas adalah untuk mengurai kerumunan.
Diharapkan objek pajak bisa memilih gerai untuk untuk membayar kewajiban pajaknya. Atau memanfaatkan Samsat keliling yang sudah terjadwal pelayananya.
“Di Banyumas ada 9 gerai, objek pajak bisa mencari tempat pelayanan yang tidak ada kerumunan atau antrian panjang,” tambahnya.
Berikut 9 layanan pembayaran pajak kendaraan yang ada di wilayah Banyumas.
- SAMSAT Induk Purwokerto di jl. M Yamin no 7 Purwokerto;
- SAMSAT Pembantu Wangon di Jl. Raya Wangon No. 11 Wangon
- SAMSAT Drive Thrue di Jl. Jend. Gatot Sorbroto No. 75 Purwokerto
- SAMSAT Paten di Jl. Raya Sokaraja (komplek ktr Kecamatan Sokaraja)
- SAMSAT Cepat Purwokerto di Jl. M Yamin No 7 Purwokerto
- SAMSAT Cepat Banyumas. Pagi di Jl. M Yamin No 7 Purwokerto
- SAMSAT Cepat Wangon di Jl. Raya Wangon No. 11 Wangon
- SAMSAT Keliling APV yg terjadwal pelayanan di Kecamatan
- SAMSAT Keliling Innova yg terjadwal pelayanan di Kecamatan juga sama seperti SAMSAT APV.
- SAMSAT Rita Supermall Purwokerto Dengan jadwal layanan: setiap hari buka termasuk hari minggu, kecuali hari besar dan akhir bulan. Jam Layanan : pk. 12.00 - 20.00
Jadwal batu di kantor Samsat dan SAMSAT Keliling yang sudah terjadwal pelayanan di Kecamatan-Kecamatan. Untuk menghindari penyebaran Covid 19 dilakukan kebijakan pengurangan jam kerja layanan di Samsat***