PORTAL PURWOKERTO - Kartu vaksinasi covid 19, sebagai syarat bepergian selama PPKM darurat 3-20 Juli 2021, Bisa didapatkan jika sudah menjalani vaksinasi tahap pertama dan tahap kedua. Kodim 0701 Banyumas menargetkan vaksinasi covid 19 untuk 10.000 warga Banyumas dalam waktu dekat ini.
Vaksinasi covid 19 gratis secara massal akan digelar Kodim 0701/Banyumas. Dengan demikian warga bakal mendapatkan kartu vaksinasi covid 19 sebagai syarat bepergian selama PPKM darurat mulai 3-20 Juli 2021.
Kodim 0701 Banyumas menyediakan layanan vaksinasi massal untuk 10.000 warga. Vaksinasi syarat untuk mendapatkan kartu vaksinasi covid 19.
Baca Juga: Info Vaksin Covid di Jogja Terbaru, Ini 10 Rumah Sakit dan 1 Tempat Umum untuk Vaksinasi Covid-19
"Disiapkan 20.000 dosis vaksin dengan target vaksinasi 10.000 orang," kata Dandim 0701 Banyumas Letkol Inf Chandra, Sabtu 3 Juli 2021.
Hari ini ada vaksinasi covid 19, untuk keluarga besar TNI dan sebagian masyarakat, tapi jumlahnya masih terbatas hanya 600 orang.
Vaksinasi covid 19 secara gratis dan massal akan dilakukan di hari berikutnya. Kodim 0701 Banyumas akan membuka kesempatan berikutnya. Pendaftaran bisa melalui Babinsa setempat atau melalui aplikasi.
Penggunaan aplikasi atau melalui Babinsa untuk menghindari kerumunan.
Baca Juga: Vaksinasi Massal Covid-19 di Kebumen Diserbu Warga, 4000 Vaksin Tersalurkan dalam Satu Hari
“Akan kita buka lagi, pendaftaran melalui aplikasi atau melalui Babinsa di wilayah masing masing. Kita sedang melakukan persiapan dan koordinasikan berbagai pihak,” tambahnya.
Mengenai lokasi pelaksanaan rencananya akan digelar di markas Kodim 0701 Jenderal Soedirman No. 204 Kelurahan Kedungwuluh Kecamatan Purwokerto Barat Kabupaten Banyumas.
Kegiatan vaksinasi covid 19 bekerjasama dengan Polri dan Dinas kesehatan. Untuk mendukung target 1 juta vaksin per hari.
“Soal waktu pendaftaran, akan segera kita umumkan dalam waktu dekat,” terangnya.
Vaksinasi covid 19 oleh oleh TNI Angkatan Darat wilayah Kodim 0701 Banyumas sehingga warga Banyumas memiliki kartu vaksinasi covid 19 syarat untuk bepergian selama PPKM Darurat 2021***