PORTAL PURWOKERTO - Selama pelaksanaan PPKM Darurat yang diterapkan Pemerintah di wilayah Jawa - Bali, rumah ibadah di wilayah Purbalingga Ditutup sementara.
Hal ini disampaikan oleh Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi melalui akun Instagram pribadinya pada Sabtu, 3 Juli 2021.
Bupati Tiwi mengunggah sebuah video yang diambil dari akun Instagram Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
Ia menuliskan keterangan terkait video tersebut. "Sedulur monggo disimak penjelasan dari Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah terkait dengan kegiatan keagamaan selama PPKM Darurat," tulisnya.
Dalam video tersebut, Kakanwil Kemenag Provinsi Jateng, Musta'in Ahmad, mengatakan bahwa untuk rumah ibadah ditutup sementara selama pelaksanaan PPKM Darurat di wilayah Jawa Tengah.
Baca Juga: Daftar Nama Penerima Banpres BPUM Purbalingga 2021 Segera Cek di Sini Pakai KTP
"Eskalasi peningkatan penularan Covid-19 di Jawa Tengah mengharuskan Kita untuk berpartisipasi berperan serta untuk berupaya menghentikannya.
Mulai 3 Juli 2021, rumah ibadah sementara Kita tutup. Kita beribadah dari rumah. Masjid, Gereja, Wihara, Pura, Kampel, Mushola, Klengeng dan rumah-rumah ibadah lainnya untuk sementara Kita tutup dari kegiatan-kegiatan keagamaan guna menghindari meningkatnya penularan Covid-19," kata Kakanwil Kemenag Provinsi Jateng dalam video tersebut.
Tak sedikit warga telah menonton video unggahan Bupati Purbalingga ini. Komentar dituliskan warga dalam unggahan ini.
Baca Juga: Eks SMP N 3 Purbalingga Dijadikan Lokasi Karantina Terpusat, Kasus Covid-19 Melonjak Tajam?