Ratusan Butir Pil Koplo Diamankan, Polisi Bekuk Pengedar Obat Terlarang di Purbalingga

23 Juli 2021, 08:55 WIB
Pengedar obat terlarang dibekuk Polres Purbalingga /Tribratanews Purbalingga/

PORTAL PURWOKERTO - Ratusan pil koplo diamankan petugas Satresnarkoba Polres Purbalingga dari pengedar obat terlarang yang merupakan warga Karangreja, Purbalingga.

Pengedar yang bernama Liper ini mengedarkan obat terlarang dengan jenis hexymer dan dimasukkan ke dalam bungkus rokok.

Sementara itu Kabag Ops Polres PurbaIingga Kompol Pujiono mengatakan polisi telah mengamankan 7 paket obat Hexymer dalam plastik transparan.

Baca Juga: Warga Langgar Prokes PPKM Darurat Disidang di Purbalingga, Denda hingga Rp300 Ribu

Dalam tujuh paket ini berisi masing-masing 20 butir, 18 paket obat Hexymer dalam plastik transparan berisi masing-masing 10 butir.

“Obat terlarang jenis Hexymer tersebut sudah dalam bentuk paketan dan dimasukkan dalam bungkus rokok yang dibawa tersangka,” ucapnya seperti yang dikutip dari Tribratanews Purbalingga.

Berdasarkan keterangan tersangka ia mendapat obat terlarang dengan cara membeli dari seseorang di wilayah Kecamatan Bobotsari.

Baca Juga: Hujan di Bulan Juni Berpotensi Terjadi di Wilayah Banyumas, Purbalingga dan Banjarnegara Hari ini

Obat terlarang tersebut kemudian dikemas dalam plastik transparan selanjutnya diedarkan kepada orang lain.

Kabag Ops menambahkan bahwa tersangka dikenakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 1 miliar.***

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas

Tags

Terkini

Terpopuler