Cemburu Isteri ‘Glenikan’ dengan Tetangga, Suami Emosi dan Pukul sang Pria Hingga Tak Sadarkan Diri

5 Agustus 2021, 16:21 WIB
Tak Terima Isteri ‘Glenikan’ dengan Tetangga, Suami Aniaya sang Pria Hingga Tak Sadarkan Diri /Renny T Hamzah/Portal Purwokerto

PORTAL PURWOKERTO – Dewe (37) warga Keluarahan Tambakreja Kecamatan Cilacap Selatan, Provinsi Jawa Tengah, sudah tidak tahan lagi dengan kelakuan tetangganya, Sutrisno (41).

Sudah lama, Sutrisno menggoda isteri Dewe. Bahkan disebut jika sering ‘glenikan’ dengan isterinya.

Emosi pun memuncak pada Sabtu, 31 Juli 2021, sekira pukul 12.00 WIB. Sutrisno datang ke konter milik pelaku di Jalan Katamso Cilacap. Saat sedang duduk, tiba-tiba dari belakang, Dewe yang membawa Vapor, memukul kepala bagian belakang.

Baca Juga: Daftar Vaksinasi Merdeka Candi di Cilacap, Mulai Kamis 5 Agustus 2021, Begini Cara Pendaftarannya

Tak sampai disitu, pelaku juga memukul bagian mata korban, dan tangan. Menyebabkan Sutrisno mengalamai luka pada kepala bagian belakang yang sobek, mata kiri memar, telinga kanan mengeluarkan darah, serta tangan kiri memar.

Korban yang juga memiliki konter tidak jauh dari pelaku pun tersungkur, dan tidak sadarkan diri.

“Emosi, karena sering berhubungan dengan isteri saya, sering ‘nggleniki’, sebenarnya sudah lama, tapi saya diam,” ujarnya, kepada petugas Polres Cilacap, Kamis, 5 Agustus 2021.

Baca Juga: Misteri, Menyebrang Sungai Serayu Tiba-Tiba Warga Adipala Cilacap Hilang, Diduga Tenggelam

Isteri korban pun melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Cilacap. Selanjutnya, pelaku diamankan dan diproses hukum.

Kapolres Cilacap AKBP Leganek Mawardi melalui Kasat Reskrim Polres Cilacap AKP Refild Constatien Baba mengatakan jika motif pelaku memang cemburu terhadap korban.

“Motif penganiayaan, karena cemburu, korban sering menganggu rumah tangga tersangka,” ujarnya.

Baca Juga: Klik viva cilacapkab go id, Kuota Pendaftaran Vaksin Covid-19 di Cilacap Penuh? Cek Dulu Disini

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Dewe dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan, dan karena mengakibatkan luka berat tersangka diancam pidana lima tahun penjara.***

Editor: Yumi Karasuma

Tags

Terkini

Terpopuler