Buntut Bentrok Ormas Pemuda Pancasila vs GMBI Gombong Kebumen, Kapolres Kebumen: 16 Orang Ditetapkan Tersangka

24 Agustus 2021, 23:36 WIB
Buntut Bentrokan Pemuda Pancasila Serang GMBI Gombong, Kapolres Kebumen: 16 Orang Ditetapkan Tersangka /dok/Portal Purwokerto

PORTAL PURWOKERTO - Polres Kebumen telah menetapkan tersangka pada kasus perusakan yang dilakukan oleh organisasi masyarakat (ormas) Pemuda Pancasila terhadap markas LSM GMBI atau Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia Gombong, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.

Aksi perusakan markas LSM GMBI Gombong, Kebumen dan terjadi pada Senin, 23 Agustus 2021. Menyebabkan lima mobil yang terparkir di depan markas GMBI rusak, dan kaca markas GMBI juga pecah.

Perusakan ini dipicu dari kejadian sekitar satu minggu sebelumnya. Dimana anggota Pemuda Pancasila berinisial SA warga Gombong berselisih paham dengan seseorang berinisial DA terkait dugaan pemerasan.

Baca Juga: Markas LSM GMBI di Gombong Kebumen Diserang Ormas Pemuda Pancasila, Kapolres: 80 Anggota PP Kami Amankan

Keduanya sempat baku hantam hingga SA anggota Pemuda Pancasila mengalami retak tulang bagian tangan. Kasus ini oleh Pemuda Pancasila kemudian dilaporkan ke Polres Kebumen sedangkan DS selaku terlapor meminta pendampingan hukum kepada LSM GMBI.

Pemuda Pancasila menganggap pihak pengacara dari GMBI turut campur dalam penyelesaian kasus tersebut.

Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama mengatakan jika paska kejadian, ada sekitar 75 anggota Pemuda Pancasila yang diamankan di Mapolres.

Setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan selama 1x24 jam, serta bukti-bukti, akhirnya Polres Kebumen akhirnya menetapkan belasan tersangka kasus tersebut.

Baca Juga: Penyebab Bentrok Ormas di Gombong Kebumen Terungkap! Dipicu Gesekan Seminggu Sebelumnya

"Dari 75 orang yang diperiksa, berdasarkan bukti dan olah TKP, mengerucut pada sekitar 16 orang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan berupa pengrusakan kantor Ormas GMBI," ujar Kapolres pada Konferensi Pers yang digelar di Mapolres Kebumen, Selasa, 24 Agustus 2021.

Petugas juga memgamankan barang bukti berupa pakaian para tersangka, senjata tajam, pemtungan kayu, maupun batu.

Para tersangka ini tidak akan ditahan di Kebumen, namun di Mapolda Jawa Tengah di Semarang. Dikarenakan, penyidikan dan penyelidikan aksus ini dilakukan antara Satreskrim Polres Kebumen dengan Polda Jawa Tengah.

Baca Juga: Polres Kebumen Siaga di Markas GMBI dan Pemuda Pancasila, Cegah Adanya Serangan Susulan

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 170 KUHP jo pasal 406 KUHP tentang tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama.***

Editor: Yumi Karasuma

Tags

Terkini

Terpopuler