Timbulkan Kerumunan, Pentas Kuda Lumping di Kesugihan Cilacap Dibubarkan Petugas

29 Agustus 2021, 20:24 WIB
Satgas Pencegahan Covid-19 Kecamatan Kesugihan membubarkan pentas kuda lumping di Desa Karangjengkol, Kecamatan Kesugihan. /dok Kodim 0703 Cilacap

PORTAL PURWOKERTO – Wilayah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah masih masuk pada PPKM Level 4. Kegiatan masyarakat yang menimbulkan kerumunan masih dibatasi.

Akan tetapi masih saja ada masyarakat yang menggelar kegiatan tidak menerapkan protokol kesehatan, terutama mengundang kerumunan warga.

Salah satunya penyelenggaraan pentas kuda lumping yang digelar di Desa Karangjengkol, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap.

Baca Juga: Siapkan Masyarakat Berdampingan dengan Covid-19, Satgas Terus Lakukan Operasi Yustisi

Mencegah adanya penularan Covid-19 dengan adanya kerumunan warga pada pentas kuda lumping tersebut, Satgas Penanganan dan Pencegahan Covid-19 Kecamatan Kesugihan melakukan pembubaran kegiatan tersebut.

Pembubaran kerumunan pentas kuda lumping tersebut dilakukan dengan cara persuasif, sehingga tidak menimbulkan kericuhan.

“Pentas kuda lumping ini menimbulkan kerumunan, dan saat ini masih dalam PPKM Level 4, untuk itu, petugas berikan tindakan tegas dengan pembubaran,” ujar Ipda Sumarna dari Polsek Kesugihan.

Pembubaran ini, kata dia untuk mencegah adanya penularan Covid-19, yang saat ini angkanya sudah mulai menurun. Sehingga agar tidak ada lagi peningkatan kasus, maka kegiatan yang melanggar protokol kesehatan akan dibubarkan.

Baca Juga: Belasan Warga Cilacap Disanksi Push Up dan Ucapkan Pancasila, Masih Tak Pakai Makser di Luar Rumah

Warga yang menonton dihimbau untuk kembali ke rumah masing-masing, sedangkan peralatan dan perlengkapan kuda lumping diminta untuk dibereskan.

Memberikan efek kepada panitia pelaksana pentas kuda lumping ini, petugas membawa ke Polsek Kesugihan, untuk membuat surat pernyataan sanggup menerapkan protokol kesehatan selama PPKM ini.

“KTP panitia pelaksanaan acara kuda lumping sementara d tahan, dan untuk diambil di Polsek Kesugihan, seraya membuat surat pernyataan yang intinya bahwa pemilik tersebut sanggup menerapkan protokol kesehatan di masa pandemi ini,” katanya.

Baca Juga: Kasus Positif Covid-19 Turun di Banyumas pada Periode Agustus 2021, Bupati Husein Klaim Karena Dampak PPKM

Petugas juga melakukan sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat skeitar untuk terus melaksanakan protokol kesehatan dengan 5M. Serta mempersiapkan diri untuk hidup berdampingan dengan Covid-19.

“Kami selalu mengingatkan kepada warga akan pentingnya mematuhi protokol kesehatan di masa PPKM ini, dengan selalu memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, mencegah kerumunan dan mengurangi mobilitas,” ujar Babinsa Koramil 06 Kesugihan Sertu Nartim.***

Editor: Yumi Karasuma

Tags

Terkini

Terpopuler