PORTAL PURWOKERTO - Unit PPA Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas Polda Jawa Tengah membongkar kasus pelecehan seksual melibatkan ayah dan kakak kandung.
Pelaku pelecehan seksual yang melibatkan ayah dan kakak kandung adalah WTM (46) dan SA (18) warga Kecamatan Ajibarang.
Kasus pelecehan seksual melibatkan ayah dan kakak kandung ditangani polisi setelah dilaporkan TKY (43) warga Ajibarang Banyumas.
TKY adalah istri dan ibu pelaku juga ibu korban.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol M. Firman Lukmanul Hakim melalui Kasat Reskrim Kompol Berry mengatakan.
Pelecehan seksual, hubungan inces antara bapak kandung anak kandung terhadap putri dan adik sendiri sudah berlangsung lama.
Namun kasus tersebut baru terbongkar sekarang, ketika korban sudah tidak tahan dengan perbuatan biadab yang diterima dari ayah dan kakak kandungnya.
Peristiwa tersebut terjadi di rumah mereka pada tanggal 5 September 2021 dan 11 September 2021.
“Korban, AJ yang masih berusia belasan tahun kabur dari rumah pada 13 September 2021,” kata Berry, Kamis.
Kaburnya AJ diketahui Tapsir perangkat Desa Ajibarang yang menerima informasi salah satu warganya berada di Polsek Karanglewas.
Tapsir lalu memastikan informasi tersebut ke Polsek Karanglewas dengan ditemani Ketua RT dimana korban tinggal.
Tafsir mengakui jika AJ adalah warganya. “Itu warga kami setelah kami tanya, anak itu mengaku kabur dari rumah,” jelasnya.
Kepada perangkat desa AJ mengaku alasan dia kabur. Dia lalu membongkar semua perilaku bejat ayah dan kakak kandungnya.
Baca Juga: Kronologis Kecelakaan di Sokaraja Banyumas, Kasatlantas Polresta Banyumas: Sopir Sudah Diamankan
Berry menambahkan kasus ini kemudian dilaporkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas.
"Berdasarkan laporan yang diterima oleh Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas. kemudian tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para pelaku", katanya.
Mengenai kronologi perilaku persetubuhan melibatkan ayah kakak kandung terhadap anak dan adik.
Kasat Reskrim mengatakan para pelaku melakukan perbuatan tersebut dengan cara masuk ke kamar korban saat korban sedang tidur.
"Ada ancaman dan juga korban diminta tidak memberitahu kepada siapapun oleh pelaku", terangnya.
Dalam keterangannya kepada Unit PPA antara ayah dan kakak kandung tidak saling mengetahui. “AJ selama ini bungkam karena takut, korban dibawah ancaman mereka.
Bahkan ibunya sendiri Tky juga tidak mengetahui peristisa yang menimpa anaknya gadisnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 81 dan 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama 15 (lima belas) tahun penjara", tutup Kompol Berry.
Baca Juga: KPAI Prihatin Kasus Pelecehan Seksual Anak di Banyumas: Ini Tidak Mudah Bagi Korban!
Kasus pelecehan seksual melibatkan ayah dan kakak kandung. Pelaku WTM dan SA harus kini diamankan di Mapolresta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. ***