Pemkab Banyumas dan Bea Cukai Purwokerto gandeng Media, Sosialisasikan Dana Bagi Hasil Cukai dan Tembakau

2 November 2021, 18:10 WIB
Pemkab Banyumas dan Bea Cukai Purwokerto gandeng Media Sosialisasikan Dana bagi hasil Cukai dan tembakau, DBHCHT dan BKC /evi yanti

 

PORTAL PURWOKERTO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas Jawa Tengah dan Bea Cukai Purwokerto menggandeng media cetak, elektronik dan media online  untuk kegiatan sosialisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan Barang Kena Cukai (BKC). Untuk itu, sangat tepat sosialisasi melalui media karena cakupannya luas.

Pemkab Banyumas dengan Kantor Bea Cukai Purwokerto mempunyai komitmen yang sama dalam memberantas rokok ilegal. Keduanya gandeng media untuk sosialisasikan dana bagi hasil cukai dan tembakau

“Tiap jenis media memiliki segmentasi sasaran berbeda-beda dan kami berkomitmen untuk menjangkau lebih luas dan lebih banyak kalangan masyarakat untuk sosialisaikan dana bagi hasil cukai dan tembakau," kata  Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Banyumas Yayah Setiyono, Senin 1 November 2021.

Sosialisasi ketentuan  dibidang cukai merupakan upaya pemerintah kabupaten banyumas dalam memberikan  pemahaman kepada masyarakat terhadap barang barang yang harus dikenai  cukai.

Dengan edukasi dan  sosialisasi diharapkan  masyarakat memahami ciri ciri  hingga  resiko  penjualan peredaran rokok ilegal. Rokok ilegal adalah rokok tanpa cukai atau rokok polos.

Baca Juga: Pemilik Warung Wajib Tahu Ciri Ciri Rokok Ilegal, Ini Program Bea Cukai Purwokerto Gempur Rokok Ilegal 2021

“Sosialisasi ini penting karena memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa rokok ilegal itu berdampak pada penurunan kesejahteraan masyarakat itu sendiri,”terangnya.

Pemkab juga berharap dengan edukasi ini peran masyarakat dalam ikut memberantas rokok ilegal meningkat.

”Misal ikut melaporkan kepada kami atau kantor Bea Cukai apabila ditemukan adanya peredaran rokok ilegal atau jika mengetahui adanya tempat produksi rokok ilegal,” kata Yayah

Barang cukai adalah barang tertentu yang mempunyai sifat karakteristik yang konsumsinya perlu dikendalikan peredarannya diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan efek negatif bagi masyarakat dan lingkungan hidup.

Pemakaian dengan pembebanan berupa pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.

Adapun yang termasuk dalam kategori BKC meliputi

-Etilalkohol atau etanol

-Hasil tembakau yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun tembakau iris dan hasil pengolahan  tembakau lainnya, atau rokok tanpa pita cukai.

Baca Juga: Hari Tanpa Tembakau, Kilang Pertamina Cilacap Tukar Rokok dengan Paket Sehat

Kerugian terhadap peredaran rokok ilegal  berdampak hilangnya potensi pendapatan negara dan akhirnya juga berdampak pada  penurunan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga: Hari Tanpa Tembakau, Kilang Pertamina Cilacap Tukar Rokok dengan Paket Sehat

Yayah menambahkan, pihaknya berharap besar pada media yang ada di Banyumas untuk ikut dalam peranya mengedukasi masyarakat tentang pentingnya (DBHCHT) dan Barang Kena Cukai (BKC). ***

 

Editor: Eviyanti

Tags

Terkini

Terpopuler