Pemilik Warung Wajib Tahu Ciri Ciri Rokok Ilegal, Ini Program Bea Cukai Purwokerto Gempur Rokok Ilegal 2021

- 2 Oktober 2021, 19:04 WIB
Pemilik Warung Wajib Tahu Ciri Ciri Rokok Ilegal, Ini Program Bea Cukai Purwokerto  Gempur Rokok Ilegal 2021
Pemilik Warung Wajib Tahu Ciri Ciri Rokok Ilegal, Ini Program Bea Cukai Purwokerto Gempur Rokok Ilegal 2021 /Instagram Bea Cukai Purwokerto

PORTAL PURWOKERTO - Bea Cukai terus kampanyekan program Gempur Rokok Ilegal 2021, sebab  umum khususnya, pemilik warung dan pedagang di pasar tradisional banyak yang tidak mengetahui  ciri ciri rokok ilegal.

Kerugian negara atas peredaran rokok ilegal sangat besar, oleh karena dengan  program Bea Cukai Gempur Rokok Ilegal 2021, disosialisasikan tentang ciri ciri rokok ilegal.

Melalui  program  Bea Cukai Gempur Rokok Ilegal  2021. Beberapa metode sosialisasi digunakan agar masyarakat mengenali ciri ciri rokok ilegal.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan, Bea Cukai Purwokerto, Erwan Saepul Holik mengatakan Gempur rokok ilegal 2021 digencarkan wilayah kewenangannya.

Yakni di Kabupaten Banyumas, Banjarnegara, Purbalingga dan Cilacap. Meski bukan termasuk daerah industri rokok, tempat kabupaten tersebut berpotensi sebagai sasaran distribusi  pemasaran rokok ilegal.

Baca Juga: Siapa Pemilik 212 Mart? Koperasi Syariah yang Tidak Menjual Rokok dan Kondom, Digagas GNPF Tahun 2017

“Sasarasan pemasaran rokok ilegal adalah di warung, toko kecil hingga  pasar tradisional, Banyumas menjadi pasar potensial,” kata Erwan Sabtu 2 Oktober 2021.

Diakui, sebagian besar awam  pemilik warung pedagang di pasar tradisional tidak paham dengan rokok legal dan ilegal, karena mereka tidak tahu ciri ciri rokok ilegal.

Berikut ini adalah ciri ciri rokok ilegal

Halaman:

Editor: Eviyanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x