PORTAL PURWOKERTO - Bea Cukai terus kampanyekan program Gempur Rokok Ilegal 2021, sebab umum khususnya, pemilik warung dan pedagang di pasar tradisional banyak yang tidak mengetahui ciri ciri rokok ilegal.
Kerugian negara atas peredaran rokok ilegal sangat besar, oleh karena dengan program Bea Cukai Gempur Rokok Ilegal 2021, disosialisasikan tentang ciri ciri rokok ilegal.
Melalui program Bea Cukai Gempur Rokok Ilegal 2021. Beberapa metode sosialisasi digunakan agar masyarakat mengenali ciri ciri rokok ilegal.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan, Bea Cukai Purwokerto, Erwan Saepul Holik mengatakan Gempur rokok ilegal 2021 digencarkan wilayah kewenangannya.
Yakni di Kabupaten Banyumas, Banjarnegara, Purbalingga dan Cilacap. Meski bukan termasuk daerah industri rokok, tempat kabupaten tersebut berpotensi sebagai sasaran distribusi pemasaran rokok ilegal.
“Sasarasan pemasaran rokok ilegal adalah di warung, toko kecil hingga pasar tradisional, Banyumas menjadi pasar potensial,” kata Erwan Sabtu 2 Oktober 2021.
Diakui, sebagian besar awam pemilik warung pedagang di pasar tradisional tidak paham dengan rokok legal dan ilegal, karena mereka tidak tahu ciri ciri rokok ilegal.
Berikut ini adalah ciri ciri rokok ilegal