Pemilik Warung Wajib Tahu Ciri Ciri Rokok Ilegal, Ini Program Bea Cukai Purwokerto Gempur Rokok Ilegal 2021

- 2 Oktober 2021, 19:04 WIB
Pemilik Warung Wajib Tahu Ciri Ciri Rokok Ilegal, Ini Program Bea Cukai Purwokerto  Gempur Rokok Ilegal 2021
Pemilik Warung Wajib Tahu Ciri Ciri Rokok Ilegal, Ini Program Bea Cukai Purwokerto Gempur Rokok Ilegal 2021 /Instagram Bea Cukai Purwokerto
  1. Rokok dengan Pita Cukai Palsu
  2. Rokok dengan Pita Cukai Salah Peruntukan
  3. Rokok dengan Pita Cukai Bekas
  4. Rokok tanpa Pita Cukai (Polos)

Gempur rokok ilegal upaya pencegahan rokok ilegal dilaksanakan dengan cara edukasi hingga tindakan penegakan hukum.

Erwan  menghimbau agar pemilik toko tidak memperjual-belikan rokok ilegal jika tidak akan kena sanksi hukum.

Baca Juga: Peringatan Hari Tembakau Sedunia, 31 Mei 2021 Tanpa Tembakau, #TerimakasihKretek 364 Hari Lain Hari Tembakau

“Bagi masyarakat yang  mengetahui peredaran rokok ilegal diminta untuk segera  melaporkan ke Bea Cukai apabila menjumpai adanya peredaran rokok ilegal,"tambahnya.

Pihaknya sudah melakukan sebanyak 14 penindakan di 2021, penangkapan terhadap tersangka pelaku peredaran rokok ilegal dengan barang bukti sebanyak 92 ribu batang.

Kerugian negara atas peredaran rokok ilegal sangat besar. Pemasukan cukai negara termasuk dari cukai rokok yang beredar secara resmi atau legal, mencapai Rp 173, 4 Triliun.

 

Kebocoran atas cukai yang tidak tertagih karena peredaran rokok ilegal mencapai 8 triliun

“Potensi pendapatan atas cukai rokok sebesar 8 triliun bisa digunakan untuk membangun Puskesmas di seluruh Indonesia,” kaat Erwan saat pertemuan daring dengan wartawan, Jumat.

Rokok ilegal tak hanya merugikan negara juga merugikan kesejahteraan masyarakat. Karena penerimaan dari rokok akan digunakan sebagai dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) di tiap daerah.

Halaman:

Editor: Eviyanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah