Pemilik Warung Wajib Tahu Ciri Ciri Rokok Ilegal, Ini Program Bea Cukai Purwokerto Gempur Rokok Ilegal 2021

- 2 Oktober 2021, 19:04 WIB
Pemilik Warung Wajib Tahu Ciri Ciri Rokok Ilegal, Ini Program Bea Cukai Purwokerto  Gempur Rokok Ilegal 2021
Pemilik Warung Wajib Tahu Ciri Ciri Rokok Ilegal, Ini Program Bea Cukai Purwokerto Gempur Rokok Ilegal 2021 /Instagram Bea Cukai Purwokerto

Daerah akan mendapatkan 2 persen kepentingan yang bermanfaat bagi masyarakat.

 “Sehingga dengan berkurangnya pendapatan dari cukai rokok akan merugikan daerah,” terangnya.

Baca Juga: Selain Tembakau Gorilla, Brownies Ganja Pernah Menyebar di Banyumas, Pengedar Narkoba Ibu Muda Jadi Tren

Melalui program Gempur rokok ilegal 2021, Bea Cukai berupaya minimalisasi  kerugian negara atas pendapatan dari cukai rokok.

Bekerja sama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Banyumas, Bea Cukai Purwokerto melakukan sosialisasi kecukaian

Sosialisasi yang digunakan kantor bea cukai Purwokerto adalah melalui dengan  media cetak, media online,talkshow TV dan radio, mengenai pemahaman rokok bercukai, rokok ilegal dan ciri ciri rokok ilegal.***

Halaman:

Editor: Eviyanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x