Polres Kebumen Bongkar Investasi Bodong Mantan TKW, Korban Ribuan Rp 200 Miliar Amblas, Anda Termasuk Korban?

3 Juli 2022, 10:07 WIB
Polres Kebumen tangkap Fitri Kripto mantan TKW warga Kebumen terlibat investasi bodong dengan nilai kerugian mencapai Rp200 miliar /Polres Kebumen

PORTAL PURWOKERTO - Polres Kebumen bongkar investasi bodong dengan dalih investasi kripto atau uang digital.

Korban investasi bodong mencapai ribuan orang dengan kerugian mencapai ratusan miliar,

Investasi bodong di Kebumen melibatkan mantan TKW warga Puring Kebumen. "Yang kita ungkap ini adalah kasus investasi trading, yang mengandung tindak pidana penipuan dan penggelapan," jelas Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin akhir pekan ini..

Tim Reskrim Polres Kebumen menangkap pelaku, yang mengaku bernama Fitri Crypto (36) warga Desa Krandegan, Kecamatan Puring, Kebumen.

Pelaku sangat lihai dan mampu meyakinkan para korban sehingga sejak beroperasi sejak 2017 hingga 2021 kelakukan liciknya tidak terbongkar.

Baca Juga: Cari Ikan Pakai Alat Setrum, Warga Kebumen Tewas Tersengat Aliran Listrik Sendiri

Total sudah ada 2800 investor yang telah bergabung dan menyetorkan uang kepadanya dengan nilai investasi mencapai 2000 miliar.

Nilai deposit yang masuk dari paling kecil Rp1 juta hingga Rp2 miliar.

“Untuk meyakinkan korbannya FT sering mengadakan gathering dua bulan sekali agar para investor lebih semangat lagi menyetorkan uang kepadanya dan mengajak orang lain bergabung,” kata Kapolres.

Modus pelaku adalah menjanjikan keuntungan 5% dari setiap uang yang diinvestasikan kepadanya, setiap sepuluh hari.

Namun uang itu rupanya hasil investasi dari investor baru untuk menutup "profit" investor yang lebih dahulu bergabung.

Baca Juga: 3 Orang Nelayan Cilacap Tersambar Petir di Pantai Puring Kebumen, Seorang Tenggelam 2 Orang Selamat

Sebagian uang dari investor pengakuan tersangka untuk membeli sejumlah properti seperti tanah dan ruko, serta barang mewah lainnya.

Keterangan FT yang juga mantan tenaga kerja wanita atau TKW di Hongkong.

Salah satu korban inisial RZ (48) yang juga tetangga tersangka FT, ia mengalami kerugian satu milyar enam ratus dua puluh juta rupiah.

Kejadian bermula pada tanggal 23 Juli 2022, dimana ia mendaftarkan diri untuk menjadi investor kepada tersangka di Kantor Plan Titip Trading PTT Fitri Crypto yang beralamat di Desa Sitiadi Kecamatan Puring, Kebumen.

Iming-iming mendapatkan keuntungan yang besar, RZ selalu menambahkan saldo, atau top up setiap mendapatkan keuntungan.

Total uang yang telah diserahkan tersangka hingga mencapai satu milyar enam ratus dua puluh juta Rupiah.

Namun bukan berakhir bahagia, setelah tanggal 28 Maret 2022, korban tak lagi mendapatkan profit dari yang semula dijanjikan tersangka.

kebumenBaca Juga: Terseret Arus Sungai Lukulo Kebumen, Seorang Wanita Hilang Tenggelam, Tim SAR Gabungan Lakukan Pencarian

Korban mulai mempertanyakan tentang PTT Fitri Crypto yang dikelola oleh tersangka FT, dan ternyata uang yang telah masuk ke rekening tersangka, juga tidak bisa ditarik.

"Total ada 2800 investor yang sudah bergabung. Mereka masuk dan tergiur dari cerita mulut ke mulut," kata tersangka.

Fitri mulai bermain trading Crypto sejak tahun 2020 saat ia menjadi TKW di Hongkong.

Awalnya ia mengaku profit dengan modal yang saat itu hanya 5 juta Rupiah. Lalu ia berambisi untuk mendapatkan keuntungan yang banyak dengan mengajak banyak orang agar bergabung bersamanya.

Pemilik PT Fitri Crypto dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana dan/atau 372 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan Pasal 3 Juncto Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Kapolres mengingatkan agar warga yang merasa pernah melakukan investasi bodong dengan tersangka FT melalui PTT Fitri Crypto supaya melaporkan ke Polres Kebumen.***

Editor: Eviyanti

Sumber: Polres Kebumen

Tags

Terkini

Terpopuler