PORTAL PURWOKERTO - Seorang penangkap ikan bernama Miftakhurrohman (21) yang menggunakan alat setrum meninggal dunia pada Jumat, 24 Juni 2022.
Padahal diketahui jika menangkap ikan menggunakan alat setrum dilarang karena melanggar Undang-Undang. Selain itu juga bisa membahayakan dan berakibat fatal.
Larangan menggunakan setrum dalam menangkap ikan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.
Penangkap ikan yang meninggal tersengat alat setrum sendiri merupakan warga Desa Pondokgebangsari, Kecamatan Kuwarasan, Kebumen, meninggal dunia saat menangkap ikan menggunakan alat setrum di sungai Karangmalang, desa tempat tinggalnya.
Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin melalui Kasubsi Penmas Aiptu S Catur Nugraha mengatakan jika korban pertama ditemukan warga yang sedang bersepeda.
"Awalnya salah satu saksi melihat korban sudah tergeletak dengan posisi tengkurap di aliran sungai. Tak jauh dari tubuh korban ditemukan mesin setrum ikan lengkap dengan accu yang dirakitan," kata Aiptu Catur.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Polsek Kuwarasan, diduga kuat korban tersetrum listrik dari alat yang dibawanya.
Selain itu juga diperkuat dari hasil pemeriksaan Tim Medis dari Bidan desa setempat yang juga ikut memeriksa korban.