Cari Ikan Pakai Alat Setrum, Warga Kebumen Tewas Tersengat Aliran Listrik Sendiri

- 25 Juni 2022, 10:24 WIB
ILUSTRASI tersengat listrik. Cari Ikan Pakai Alat Setrum, Warga Kebumen Tersengat Aliran Listrik Sendiri
ILUSTRASI tersengat listrik. Cari Ikan Pakai Alat Setrum, Warga Kebumen Tersengat Aliran Listrik Sendiri /DOK. PR/

Aiptu Catur, mengatakan sesuai Pasal 9 ayat (1) UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan disebutkan, bahwa Setiap orang dilarang melakukan penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau cara, dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia.

"Jadi selain membahayakan, menangkap ikan dengan alat setrum juga melanggar hukum," katanya.

Baca Juga: Asik Main Sepakbola, Bocah Asal Kroya Terseret Ombak Pantai Logending, Kebumen

Mencegah peristiwa tidak kembali terjadi,  Aiptu Catur mengimbau agar warga masyarakatnya menghentikan penggunaan alat setrum saat menangkap ikan.

Apabila masih ada warga yang melakukan tangkap ikan menggunakan alat setrum agar segera dilaporkan ke kantor polisi terdekat.***

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: Polres Kebumen


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x