Cari Ikan Pakai Alat Setrum, Warga Kebumen Tewas Tersengat Aliran Listrik Sendiri

- 25 Juni 2022, 10:24 WIB
ILUSTRASI tersengat listrik. Cari Ikan Pakai Alat Setrum, Warga Kebumen Tersengat Aliran Listrik Sendiri
ILUSTRASI tersengat listrik. Cari Ikan Pakai Alat Setrum, Warga Kebumen Tersengat Aliran Listrik Sendiri /DOK. PR/

PORTAL PURWOKERTO - Seorang penangkap ikan bernama Miftakhurrohman (21) yang menggunakan alat setrum meninggal dunia pada Jumat, 24 Juni 2022.

Padahal diketahui jika menangkap ikan menggunakan alat setrum dilarang karena melanggar Undang-Undang. Selain itu juga bisa membahayakan dan berakibat fatal.

Larangan menggunakan setrum dalam menangkap ikan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.

Baca Juga: Terseret Arus Sungai Lukulo Kebumen, Seorang Wanita Hilang Tenggelam, Tim SAR Gabungan Lakukan Pencarian

Penangkap ikan yang meninggal tersengat alat setrum sendiri merupakan warga Desa Pondokgebangsari, Kecamatan Kuwarasan, Kebumen, meninggal dunia saat menangkap ikan menggunakan alat setrum di sungai Karangmalang, desa tempat tinggalnya.

Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin melalui Kasubsi Penmas Aiptu S Catur Nugraha mengatakan jika korban pertama ditemukan warga yang  sedang bersepeda.

"Awalnya salah satu saksi melihat korban sudah tergeletak dengan posisi tengkurap di aliran sungai. Tak jauh dari tubuh korban ditemukan mesin setrum ikan lengkap dengan accu yang dirakitan," kata Aiptu Catur.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Polsek Kuwarasan, diduga kuat korban tersetrum listrik dari alat yang dibawanya.

Baca Juga: Pantai Menganti, Wisata Kabumen Yang Berbahaya, Apa Saja Ini yang Tidak Boleh Dilakukan di Pantai Kebumen

Selain itu juga diperkuat dari hasil pemeriksaan Tim Medis dari Bidan desa setempat yang juga ikut memeriksa korban.

Aiptu Catur, mengatakan sesuai Pasal 9 ayat (1) UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan disebutkan, bahwa Setiap orang dilarang melakukan penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau cara, dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia.

"Jadi selain membahayakan, menangkap ikan dengan alat setrum juga melanggar hukum," katanya.

Baca Juga: Asik Main Sepakbola, Bocah Asal Kroya Terseret Ombak Pantai Logending, Kebumen

Mencegah peristiwa tidak kembali terjadi,  Aiptu Catur mengimbau agar warga masyarakatnya menghentikan penggunaan alat setrum saat menangkap ikan.

Apabila masih ada warga yang melakukan tangkap ikan menggunakan alat setrum agar segera dilaporkan ke kantor polisi terdekat.***

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: Polres Kebumen


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x