Pemuda Asal Cilacap Dibekuk Polisi Usai Edarkan Narkoba Jenis Sabu

14 Desember 2022, 14:17 WIB
Ilustrasi, Polresta Cilacap mengamankan seorang pemuda pelaku pengedar narkoba jenis sabu.* /Renny T Hamzah/Portal Purwokerto

PORTAL PURWOKERTO – Seorang pemuda berinisial MZA (28) warga Desa Adireja, Kecamatan Adipala, Cilacap diamankan Polresta Cilacap.

Warga Desa Adireja ini diamankan karena melakukan peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Plt Kapolresta Cilacap AKBP Eko Widiantoro melalui Kasi Humas Polresta Cilacap Iptu Gatot Tri Hartanto mengatakan jika petugas mendapatkan informasi adanya warga yang melakukan penyalahgunaan narkoba di Cilacap.

Setelah dilakukan penyelidikan, terduga pelaku akhirnya diamankan oleh Satnarkoba Polresta Cilacap apda 11 Desember 2022.

Baca Juga: Polres Kebumen Ungkap Sindikat Narkoba dari Luar Daerah, Sita Sabu Seberat 32,29 Gram

“Pemuda itu tertangkap tangan oleh tim opsnal Satresnarkoba Polresta Cilacap karena diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.

Petugas langsung melakukan penggledahan terhadap terduga pelaku, mulai dari badan, pakaian dan kendaraan miliknya.

“Setelah digledah petugas menemukan beberapa bungkus plastik klip yang berisi shabu serta 1 set alat penghisap sabu,” katanya.

Setelah ditemukannya barang bukti berupa sabu ini, maka selanjutnya pria tersebut digelandang ke Mapolresta Cilacap.

Baca Juga: Polresta Cilacap Perketat Penjagaan, Paska Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar Bandung, Kerahkan Unit K9!

“Hingga kini, pelaku MZA (28) masih dimintai keterangan oleh polisi terkait barang bukti sabu yang dimilikinya dan pengungkapan kasus kni berkat adanta informasi dari masyarakat yang peduli dengan pemberantasan narkoba dimana hal ini selaras dengan dibentuknya kampung bersinar di setiap kecamatan dikabupaten Cilacap,” ujar Gatot.***

Editor: Yumi Karasuma

Tags

Terkini

Terpopuler