Polresta Banyumas Amankan FA Yang Jual Sepeda Motor Milik Teman Untuk Judi Online dan Togel di Purwokerto

13 Februari 2023, 16:43 WIB
Ilustrasi Tahanan, Polisi Amankan Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Di Purwokerto Timur Banyumas /mohamed_hassan/Pixabay/

 

 

PORTAL PURWOKERTO - Baru baru ini Polsek Purwokerto Timur Polresta Banyumas bersama dengan Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Banyumas Polda Jawa Tengah berhasil ungkap kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan.

"FA (29) warga Kabupaten Wonosobo ini berhasil kami amankan di alamat domisilinya yang berada di wilayah Kelurahan Bantarsoka Kecamatan Purwokerto Barat, Jumat 10 Februari 2023," ujar Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Purwokerto Timur AKBP Sambas Budi Waluyo, S.H.

Tentang kronologis kejadian bermula pada hari Kamis 9 Februari 2023 sekitar pukul 17.00 wib saat korban Siti (25) sedang berada di rumah temannya bernama Rama (27) di Sokanegara Purwokerto Timur, lalu datang pelaku FA.

Setelah itu, FA duduk di depan rumah bersama dengan korban dan meminjam HP milik Rama untuk mainan.

Baca Juga: Jual Ribuan Obat Psikotropika, Warga Sidareja Diamankan Polresta Cilacap

Dengan alasan untuk mengambil uang di atm, kemudian pelaku FA meminjam sepeda motor milik Siti.

Tanpa prasangka buruk Siti memberikan kunci sepeda motornya. Korban berprasangka baik karena tahunya FA mau ke atm untuk mengambil uang.

Akan tetapi setelah ditunggu lama, sepeda motor korban tidak dikembalikan selama berhari hari. Padahal harga satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2019 warna hitam mahal, dibeli  seharga Rp 19 juta.

Korban melaporkan melaporkan FA Polsek Purwokerto Timur"Jadi pelaku FA ini berpura pura meminjam sepeda motor milik korbannya untuk mengambil uang di atm dan tidak dikembalikan,” kata Kapolsek.

Berdasarkan hasil pengusutan Namun sepeda motor tersebut dijual dan hasil penjualan sepeda motor digunakan pelaku untuk top up judi online dan togel.

Baca Juga: Benarkan Ada Info Penculikan Anak di Cilacap? Polresta Cilacap: HOAKS

FA kemudian ditangkap di kediamannya saat ini Purwokerto Barat

Guna proses hukum lebih lanjut, saat ini FA beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat dengan Nopol R 4079 RR dan satu buah stnk sepeda motor Honda Beat Nopol R 4079 RR kami amankan.

"FA pelaku penggelapan motor rekannya disangkakan dengan Pasal 378 Jo 372 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara", Kapolsek Purwokerto Timur. *** 

Editor: Eviyanti

Sumber: Polresta Banyumas

Tags

Terkini

Terpopuler