Polresta Cilacap Bongkar Perdagangan Manusia, Janjikan Kerja di Luar Negeri dengan Bayar DP Rp50 Juta

11 Maret 2023, 13:17 WIB
Dua tersangka kasus perdagangan manusia, dengan modus mempekerjakan ke luar negeri.* /dok Polresta Cilacap

PORTAL PURWOKERTO – Kasus perdagangan manusia di Kabupaten Cilacap terungkap. Dua orang pelaku perdagangan orang diamankan Poresta Cilacap. Mereka terancam hukuman 10 tahhun penjara.

Dua orang pelaku perdagangan irang yakni Khabibah (40) dan Ahmad Zaenudin (33), yang merupakan warga Kelurahan Mertasinga, Cilacap Utara, Kabupaten Cilacap.

Keduanya berpura-pura memiliki perusahaan penempatan pekerjaan migran (P3MI), dan bisa memberangkatkan seseorang bekerja di luar negeri, dengan membayar sejumlah uang.

Untuk meyakinkan para korban, dua orang tersangka ini menggunakan nama perusahaan lain untuk merekrut orang. Sehingga para korban bekerja ke luar negeri secara ilegal.

Baca Juga: Berburu Kuliner di Foodcourt Cilacap, Tempat Buka Puasa Ramadhan 2023 dengan Berbagai Menu dan Lokasi Luas

Sudah ada puluhan warga yang menjadi korban dari kedua orang tersangka ini. Dengan total kerugian mencapai Rp500 juta lebih.

Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiarto mengatakan kedua tersangka merekrut, memberangkatkan, dan menerima uang dari pendaftar untuk ke luar negeri, dengan meminta uang muka di awal.

“Kedua tersangka ini mencari orang  yang ingin bekerja ke luar negeri atas nama PT untuk mempekerjakan orang lain, dan diminta untuk membayar DP, ada yang Rp5 juta, Rp15 juta, ada Rp25 juta dan ada yang Rp50 juta,” ujarnya.

Kapolresta Cilacpa menyampaikan jika ada beberapa WNI yang sudah dikirim ke Taiwan untuk bekerja. Yakni pada 18 Desember 2022, memberangkatkan dua orang atas nama LS dan OP. Sesampainya di Taiwan, korban anas nama LS ditolak dengan alasan visa kunjungan. Sedangkan OP berhasil lolos dan bekerja di Taiwan.

 Baca Juga: 3 Pelaku Begal di Cilacap Diamankan Polisi, Sandera Pekerja Toko dan Minta Tebusan Rp15 Juta

“Sudah ada yang diberangkatkan ke Taiwan, tapi ditolak, karena visa visitor, bukan bekerja, ini sudah menyalahi aturan. Beberapa orang juga sudah diperkejakan di sana, sementara ada 11 yang sudah diperiksa dan ada beberapa transaksi,” katanya.

Saat ini Polresta Cilacap masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini, karena diduga korban sudah lebih dari 10 orang. Diduga keuntungan yang didapat para tersangka sekitar Rp562 juta.

“Kita masih mengembangkan kasus ini, untuk melihat sampai di mana korban-korban yang sudah bekerja di sana, untuk bisa kita koordinasikan dengan KBRI, supaya tidak disalahkan. Karena kalau berkaitan dengan masyarakat yang bekerja secara ilegal di sana, sangat membahayakan,” katanya.

Baca Juga: LPG 12 KG Direfil dari LPG 3 KG, 2 Pengoplos Diamankan Polresta Cilacap, Untung Puluhan Juta Setiap Bulan

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka diancam hukuman 10 tahun penjara. Karena disangkakan pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan/atau Pasal 69 Jo Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia.***

Editor: Yumi Karasuma

Tags

Terkini

Terpopuler