Belanja Pakai Uang Palsu, Warga Kemranjen Banyumas Ditangkap di GOR Satria Purwokerto

9 April 2023, 18:52 WIB
Kapolsek Purwokerto Timur memperlihatkan BB upal.* /Irani Isnaeni/Portal Purwokerto

 

PORTAL PURWOKERTO- Kedapatan belanja pakai uang palsu, PS (52), warga Desa Alasmalang RT 1 RW 13 Kemranjen, Banyumas ditangkap di pasar Sunday Morning (Sunmor) GOR Satria Purwokerto.

Pedagang Sunmor GOR Satria Purwokerto yang geram dengan aksi PS akhirnya mengamankan pria baroh baya tersebut ke Polsek Purwokerto Timur, Minggu, 9 April 2023.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim, Kompol Agus Supriadi S menjelaskan petugas kepolisian langsung menuju ke lokasi untuk mengamankan pelaku agar terhindar dari amuk massa.

Sesampai di Polsek Purwokerto Timur, pelaku yang tidak memiliki pekerjaan tetap tersebut dimintai keterangannya. Ia hanya bisa pasrah ketika petugas menghujaninya dengan berbagai pertanyaan.

Baca Juga: Pengedar Uang Palsu di Purwokerto Ditangkap, Ngaku Beli Via Online dan Dikirim Via Ekspedisi

Kapolsek Purwokerto Timur Kompol Sambas Budi Waluyo mengungkapkan pelaku merupakan wajah baru dan baru mengedarkan uang palsu sekitar satu tahun yang lalu.

Untuk mendapatkan uang palsu tersebut, pelaku memesan kepada orang lain secara online. Kemudian dilakukan transaksi melalui grup telegram. Dan kemudian uang itu dikirim untuk diedarkan sendiri.

"Menurut pengakuannya, uang palsu didapat dari online. Kemudian pesan melalui aplikasi telegram. Barang bukti dikirim melalui ekspedisi," ujar Kapolsek Purwokerto Timur, Kompol Sambas Budi Waluyo kepada Portal Puwokerto, Minggu, 9 April 2023.

Lebih lanjut Sambas menuturkan penangkapan PS tadi pagi oleh pedagang dan pembeli di Sunmor GOR Satria Purwokerto. Pelaku sering belanja di Sunmor GOR Satria Purwokerto dan ada seorang pedagang yang sudah pernah menjadi korbannya.

Baca Juga: Catat Lokasi Layanan Tukar Uang Rupiah untuk Lebaran di BCA Area Purwokerto

Saat pedagang tersebut melihat PS, ia kemudian mengintainya. Dan ketika PS melakukan transaksi pakai uang palsu, pedagang itu kemudian lantas memberitahukannya kepada pedagang lain yang kemudian beramai ramai mengamankannya.

Kepada petugas PS mengatakan sengaja membawa uang palsu senilai Rp500 ribu untuk belanja di Sunmor GOR Satria Purwokerto. Ini merupakan kesekian kalinya ia melakukan aksinya.

Dari uang palsu tersebut, ia berhasil membelanjakan sebanyak Rp300 ribu. Sisa uang Rp200 ribu disimpannya di saku celana sebelum kepergok.

Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti. Antara lain celana, sale, uang palsu Rp200 ribu, dan uang asli hasil penukaran uang palsu senilai Rp185 ribu.

Baca Juga: Pasutri Asal Semarang Bisnis Narkoba, Kumpulkan Aset Hingga Rp8,5 Miliar

Untuk mendalami kasus ini, petugas kemudian melakukan olah TKP dan mengembangkan kasusnya. Dari pengembangan lebih lanjut, petugas berhasil mengamankan uang palsu senilai Rp3.750.000 dari rumah pelaku.

"Kita tadi melakukan pengembangan dan penelusuran ke rumah pelaku. Dari sana di dapati masih ada uang palsu sebanyak Rp3.750.000. Uang tersebut masih utuh dan belum dipakai pelaku," imbuh Sambas.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 36 Undang Undang No 7 Tahun 2011 juncto pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.***

Editor: Yumi Karasuma

Tags

Terkini

Terpopuler