Pasutri Asal Semarang Bisnis Narkoba, Kumpulkan Aset Hingga Rp8,5 Miliar

- 4 April 2023, 15:10 WIB
 Foto Ilustrasi narkoba
Foto Ilustrasi narkoba /Hamsah/Antara News

PORTAL PURWOKERTO - Polda Jateng bongkar bisnis narkoba total 8,5 Miliar, pasangan suami istri (pasutri) asal Semarang jadi pelakunya.

Mereka adalah DS (40) dan FA (35) warga Perumahan Taman Beringin Indah Blok F nomor 9 RT 004/RW006, Kelurahan Beringin, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang.

Melakukan bisnis narkoba hingga hasilkan aset Rp8,5 Miliar, pasutri asal Semarang ini juga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk kelabui petugas.

Mereka kini hanya bisa gigit jari dan menjadi miskin mendadak lantaran petugas menyita semua aset miliknya. Hal ini terungkap dalam konferensi pers yang dilakukan oleh Polda Jateng dan seluruh jajaran Polres di wilayah Jawa Tengah, Selasa, 4 April 2023, Pukul 09.00 WIB.

Baca Juga: 12 Kasus Narkoba dan 14 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Diungkap Polresta Banyumas

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi mengungkapkan dalam menjalankan bisnis haramnya pasutri ini sudah menjalankan selama 5 tahun. Dan sudah menghasilkan aset senilai Rp8,5 Miliar.

Untuk membuat mereka jera, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah dan petugas menyita seluruh aset yang dihasilkan dari bisnis haram tersebut. Aset tersebut berupa rumah dua lantai, mobil, beberapa hektar tanah, dan sepeda motor. Total aset senilai Rp8,5 Miliar.

Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan akan menindak tegas para pelaku penyalahgunaan narkoba. Salah satunya adalah memberikan hukuman terberat kepada pengedar narkoba, salah satunya dengan menyita semua aset miliknya.

"Kita akan sita semua aset yang dihasilkan dari narkoba ini dan kita akan membuat miskin mereka. Hal ini dengan tujuan agar tidak ada lagi sisa untuk mengembangkan bisnis tersebut," ujarnya kepada wartawan.

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x