Pasutri Asal Semarang Bisnis Narkoba, Kumpulkan Aset Hingga Rp8,5 Miliar

- 4 April 2023, 15:10 WIB
 Foto Ilustrasi narkoba
Foto Ilustrasi narkoba /Hamsah/Antara News

Baca Juga: Angka Kejahatan Cilacap Menurun 45 Persen di 2022, Polresta Cilacap: 289 Kasus Kejahatan dan 63 Kasus Narkoba

Bisnis narkoba yang dijalankan pasutri tersebut adalah jenis sabu dan ekstasi di wilayah Semarang, Jawa Tengah. Dalam menjalankan aksinya mereka memiliki kurir.

Bisnis haram yang dilakukan sejak tahun 2017 ini mempekerjakan dua kurir, yakni TB dan EW. Setelah menjalankan perintah pasutri tersebut, dua kurir itu kemudian diberi imbalan.

Imbalan berupa uang dan diserahkan dengan cara di transfer ke rekening. Adapun nomor rekening yang dilakukan untuk transfer ini berbeda beda. Hal ini dilakukan agar tidak terlacak oleh petugas.

Namun sayang aksi mereka tetap terendus oleh petugas. Mereka kini hanya bisa gigit jari di balik jeruji besi. Selain dijerat dengan Pasal narkoba, pasutri ini juga dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).***

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah