Cek Syarat Naik Kereta Api Mudik Lebaran 2023 Idul Fitri Sekarang, Apa Wajib Bosster? Kata Daop 5 Purwokerto

17 April 2023, 10:07 WIB
Ilustrasi, Cek Syarat Naik Kereta Api Mudik Lebaran 2023 Idul Fitri Sekarang /Tangkapan layar/Instagram @kai121_

PORTAL PURWOKERTO - Apakah ada perubahan untuk syarat untuk naik kereta api mudik lebaran 2023 atau Idul Fitri 1444 sekarang ini, beberapa hal yang perlu diketahui tentang persyaratan  naik kereta (KA) saat mudik saat masih ada kasus covid di beberapa negara, apakah booster masih diberlakukan.

Berdasarkan tips melakukan perjalanan dari PT Kereta API (KAI) Daop 5 Purwokerto, adalah pastikan untuk memeriksa persyaratan ini sebelum melakukan perjalanan mudik lebaran 2023 dengan kereta api  yakni dengan menunjukkan sertifikat vaksinasi COVID-19 yang valid sebelum naik kereta api.

Telah memiliki tiket kereta api yang valid dan sesuai dengan jadwal perjalanan mudik lebaran hari raya Idul Fitri 2023 yang diinginkan. Hindari membeli tiket dari penjual tiket yang tidak resmi atau menggunakan tiket palsu.

Baca Juga: Siap Sambut Fenomena Mudik, Kereta Api Daop 5 Purwokerto Melaksanakan Apel Gelar Pasukan Angkutan Lebaran 2023

 Pastikan untuk mematuhi syarat, peraturan dan etika yang berlaku di kereta api saat mudik Lebaran 2023. Syarat umum lainnya adalah pastikan tiba di stasiun kereta api dengan waktu yang cukup sebelum jadwal keberangkatan untuk menghindari keterlambatan dan memastikan kenyamanan selama perjalanan.

Segara untuk memeriksa syarat dan ketentuan yang berlaku sebelum melakukan perjalanan mudik lebaran dengan kereta api dan mengikuti aturan dan protokol kesehatan yang berlaku.

Berikut ini adalah syarat lengkap naik kereta api lebaran 2023 yang sudah berlaku sejak sejak 19 Desember 2022 hingga sekarang dikutip dari penjelasan Humas PT Kereta Api (KAI) Daop 5 Purwokerto Krisbiantoro Senin 17 April 2023
Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh Berdasarkan Usia
1. Usia 18 tahun ke atas:
a) Wajib vaksin ketiga (booster)
b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

Baca Juga: Tiket Mudik Kereta Api Jarak Jauh Masih Ada, Keberangkatan 14-17 April 2023, Dapat Diskon 20 Persen Pesan Yuk!

2. Usia 6-12 tahun:
a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Jika Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksin dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1)

3. Usia 13-17 tahun:
a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

4. Calon penumpang Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Baca Juga: Tinggal 2 Hari Lagi! Pesan Tiket Diskon Kereta Api Sampai Tanggal 13 April 2023 Untuk Mudik Lebaran 2023

Berikut Syarat Naik Kereta Api Lokal dan Aglomerasi
a) Vaksin minimal dosis pertama
b) Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
d) Pelanggan dengan usia 6-12 tahun tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksin dari Puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1)
e) Calon penumpang  usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Pelanggan tetap diwajibkan dalam kondisi sehat dan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun. Masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.

Selain itu PT KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi (sebelum berganti menjadi SatuSehat Mobile) dengan sistem boarding KAI untuk membantu proses validasi dokumen kesehatan calon pelanggan sejak 23 Juli 2021.

 Baca Juga: Rekomendasi Rental Mobil Purwokerto Terdekat, Murah, Lepas Kunci Lengkap dengan Harga dan Alamat

Melalui integrasi tersebut, data vaksinasi pelanggan akan muncul pada layar komputer petugas pada saat proses boarding. Integrasi ini terwujud melalui kerja sama antara KAI dan Kementerian Kesehatan.

Untuk informasi lebih lanjut terkait syarat naik kereta api, masyarakat dapat menghubungi Customer Service di stasiun atau Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.

Coba periksa ulang syarat dan ketentuan yang berlaku sebelum
melakukan perjalanan mudik lebaran 2023 dengan kereta api, pastikan mengikuti aturan dan protokol kesehatan yang berlaku ya.***

Editor: Eviyanti

Tags

Terkini

Terpopuler