Polresta Cilacap Bongkar Kasus Perdagangan Manusia di Cilacap dengan Modus Ini

7 Juni 2023, 08:11 WIB
Polresta Cilacap Bongkar Kasus Perdagangan Manusia di Cilacap dengan Modus Ini /dok Polresta Cilacap

PORTAL PURWOKERTO - Simak ulasan belum lama ini Polresta Cilacap membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang atau TPPO di kota Cilacap Jawa Tengah dengan sebuah modus iming-iming ini.

Hal ini dilakukan kepada para korban yang diduga ditipu setelah dijanjikan bekerja di luar negeri, namun akhirnya tidak pernah diberangkatkan.

Kejadian ini diungkapkan oleh Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat memimpin Konferensi Pers dan ungkap kasus TPPO di Mapolresta Cilacap pada Selasa 6 Juni 2023.

"Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut arahan Bapak Presiden untuk memberantas kejahatan TPPO dari hulu hingga hilir," tutur Kapolda mengawali keterangannya.

Baca Juga: Ini Contoh Teks MC PERPISAHAN Siswa Kelas 6 SD Singkat Mudah Dihafal Bisa untuk SMP dan SMA

Kemudian dalam kegiatan tersebut, Kapolda yang didampingi oleh sejumlah PJU Polda Jateng dan Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto juga mengungkap dua tersangka yang berhasil diamankan oleh petugas.

"2 orang tersangka tersebut atas nama Taryanto, (43), warga Cilacap, dan Sunata, (51), warga Indramayu. Keduanya sebagai perekrut para korban," lanjutnya.

Modus Kasus Perdagangan Manusia di Cilacap

Kasus perdagangan Cilacap yang menyita perhatian ini, para pelaku menggunakan modus dengan jalan menjanjikan untuk mengirim para korban bekerja ke Korea Selatan dengan gaji tinggi.

Kemudian mereka juga berbagi peran dalam menjalankan aksinya. Salah satu tersangka Taryanto disebut berperan sebagai perekrut ( calon pekerja migran indonesia ).

CPMI melalui CV Asiana Jasvan Jaya dimana dia bertindak sebagai direktur dan menjanjikan memberangkatkan para korban ke Korea Selatan.

Baca Juga: Tempat Makan Estetik di Banjarnegara, Historia Cafe di Banjarnegara Kekinian dan Bisa Jadi Tempat Nongkrong

Sementara, tersangka lainnya Sunata menerima pembayaran sebesar Rp1,5 miliar dari total Rp 3,6 miliar yang diperoleh tersangka Taryanto dari CPMI yang ditipunya.

Lalu, para korban yang direkrut pun lantas dimintai uang hingga mencapai ratusan juta rupiah dengan dalih untuk memproses keberangkatan.

Namun para korban tidak dikirim ke luar negeri dan justru dipekerjakan sebagai kuli untuk membangun gedung lembaga pelatihan kerja (LPK) di Indramayu Jawa Barat.

Menurut keteranganPolres Cilacap, terdapat 165 korban dalam kasus TPPO ini, dengan setiap orang menyetorkan uang sebesar Rp 5 juta hingga Rp 110 juta.

“ Pelaku adalah perekrut dari 165 orang yang menjadi korban dalam kasus ini. Para pelaku merekrut dan menjanjikan para korbannya untuk bekerja di luar negeri dengan gaji yang besar.” ujar Kapolda.

Baca Juga: Ini Cafe Hits, Murah, Tempatnya Aesthetic di Kebumen Ada MALINDO Cafe Cocok Buat Nongkrong

Tidak hanya itu, Polisi pun turut menyita sejumlah barang bukti terkait kasus ini diantaranya daftar nama para CPMI yang direkrut oleh Taryanto, laptop, dan puluhan lembar kwitansi.

Kini kedua tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.

Demikianlah kabar Polresta Cilacap membongkar kasus perdagangan manusia di kota Cilacap dengan modus iming-iming ini.***

Editor: Mericy Setianingrum

Sumber: Konferensi Pers

Tags

Terkini

Terpopuler