Kasir SPBU Perusda di Sokaraja Banyumas Diamankan Polisi atas Dugaan Korupsi Ratusan Juta Rupiah

17 Oktober 2023, 17:05 WIB
Polresta Banyumas amankan Kasir SPBU Perusda di Sokaraja Banyumas atas Dugaan Korupsi Ratusan Juta Rupiah.* /dok Polresta Banyumas

PORTAL PURWOKERTO - Dugaan korupsi senilai ratusan juta rupiah telah dilakukan oleh kasir Unit SPBU Sokaraja Perusda Citra Mandiri di Sokaraja, Banyumas, Jawa Tengah.

Kasir berinisial IR, merupakan seorang pria berusia 40 tahun warga Desa Sokaraja Lor, kini sudah diamankan oleh pihak kepolisian setelah perusahaan tempatnya bekerja melaporkan tindakan curang ini.

IR diduga telah menggelapkan lebih dari 600 juta rupiah milik perusahaan daerah tersebut.

Laporan polisi dengan nomor Laporan Polisi No. Pol. LP/B/67/IV/2021/Jateng/Resta Bms diajukan oleh perusahaan pada tanggal 6 April 2021. Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, SIK, MH, membenarkan laporan ini.

Baca Juga: Meresahkan! Polresta Banyumas Bekuk 24 Pelaku Curanmor dalam Satu Bulan, Satu Pelaku Masih di Bawah Umur

Kasus ini mengejutkan karena diduga telah berlangsung sejak tahun 2013 hingga tahun 2019.

Modus operandi IR adalah menerima uang tunai hasil penagihan piutang dari PT. Fajar Mula Abadi Sokaraja, yang seharusnya harus disetorkan kepada Unit Usaha Perusda Citra Mandiri Unit SPBU Sokaraja Kab. Banyumas.

Namun, uang tersebut justru disetorkan ke rekening pribadi IR di Bank BRI.

Hasil audit pada tanggal 26 Agustus 2022, mengenai dugaan tindak pidana korupsi di Perusda Citra Mandiri Jawa Tengah Unit SPBU Sokaraja selama periode 2013-2019, mengungkapkan kerugian keuangan negara mencapai Rp681.086.965,00 (enam ratus delapan puluh satu juta delapan puluh enam ribu sembilan ratus enam puluh lima rupiah).

Baca Juga: Polresta Banyumas Mantu, Menikahkan Tahanan TPPO 2023 dengan Calon Istri, Jumat 22 September 2023 di Mapolrest

IR dihadapkan pada Pasal 8 UURI No. 31 tahun 1999 yang diperbaharui UURI No. 20 tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUHP atau Pasal 3 UURI No. 31 tahun 1999 yang diperbaharui UURI No. 20 tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUHP.

Kasat Reskrim menjelaskan bahwa saat ini tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke kejaksaan negeri Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut, karena hasil penyidikan sudah lengkap (P-21).

Kasus ini menunjukkan pentingnya transparansi dan pengawasan ketat dalam penanganan keuangan perusahaan daerah untuk mencegah praktik-praktik korupsi yang merugikan negara.***

Editor: Yumi Karasuma

Tags

Terkini

Terpopuler