Tak Perlu Tunggu BSU BPJS Ketenagakerjaan, Pekerja NIK KTP INI Dapat Bansos PKH 2024 Rp600 Ribu

21 Januari 2024, 14:27 WIB
Tak Perlu Tunggu BSU BPJS Ketenagakerjaan, Pekerja NIK KTP INI Dapat Bansos PKH 2024 Rp600 Ribu /Portal Purwokerto/Hening Prihatini

PORTAL PURWOKERTO – Pekerja NIK KTP terpilih bisa dapat bantuan sosial PKH 2024 tanpa perlu menunggu Bantuan Subsidi Upah atau BSU BPJS Ketenagakerjaan tahun ini.

Kabar bahagia bagi pemilik NIK KTP yang berprofesi sebagai pekerja karena bisa mendapatkan bansos Program Keluarga Harapan atau PKH 2024 tanpa perlu cek penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan.

Kementerian Ketenagakerjaan memang sebelumnya memiliki program BSU BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja, namun kini Anda tak perlu menunggu lagi karena di tahun ini bansos PKH 2024 yang resmi dilanjutkan.

Perlu diketahui, BSU BPJS Ketenagakerjaan adalah salah satu BLT dari Pemerintah yang digagas saat pandemi covid-19 melanda tanah air, dengan target sasaran para pekerja yang terkena imbas pandemi.

Penyaluran PKH 2024 memang resmi dilanjutkan oleh Pemerintah sebagai upaya meminimalisir angka kemiskinan di Indonesia, salah satunya pekerja yang memiliki kriteria sesuai penerima bansos PKH.

Pekerja Dapat PKH 2024

BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan memang pernah cair dengan nominal berbeda-beda tiap tahun. Seperti di tahun 2020 sebesar Rp2,4 juta, tahun 2021 sebesar Rp1juta, dan tahun 2022 sebesar Rp600 ribu.

Namun, keberlanjutan program BSU BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja tidak lagi dilanjutkan di tahun 2023 dan 2024.

Para pekerja NIK KTP tertentu di tahun 2023 dan 2024 ini bisa mengambil program bansos lain yaitu PKH 2024 yang bisa cair Rp2,4 juta per tahun yang disalurkan sebanyak 4 tahap.

Baca Juga: NIK KTP Ini Dapat Rp400 Ribu Dana BPNT 2024 Sampai 6 Kali, Benarkah Cair di Januari? Cek Jadwalnya

Artinya, PKH 2024 akan cair sebesar Rp600 ribu per 3 bulan sekali dalam setahun kepada pekerja dengan NIK KTP terpilih.

Pekerja yang memiliki NIK KTP valid dengan kondisi atau kriteria sesuai golongan penerima PKH berhak mendapatkan bansos PKH 2024, tentu saja sebelumnya telah terdaftar di sistem DTKS Kemensos.

Kriteria PKH 2024

Pekerja yang memiliki kondisi ekonomi tidak mampu atau berada di desil terbawah lingkungan desa bisa mengajukan NIK KTP nya untuk mendapatkan bansos PKH 2024.

Kriteria yang bisa sesuai dengan pekerja NIK KTP penerima PKH 2024 adalah jika dalam kondisi ibu hamil/ menyusui/ nifas, maupun penyandang disabilitas.

Hal ini karena syarat penerima PKH 2024 antara lain ibu hamil/ menyusui, penyandang disabilitas, lansia, anak sekolah SD SMP SMA, dan anak usia dini 0-6 tahun.

Pekerja yang merasa sesuai kriteria PKH 2024 bisa mengajukan diri ke RT, RW, Kelurahan/ Desa agar namanya masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Kemensos agar terdata sebagai penerima bansos.

Pengajuan NIK KTP pekerja yang belum terdaftar penerima PKH 2024 juga bisa dilakukan dengan download aplikasi Cek Bansos milik Kemensos yang resmi di PlayStore, dan pilih menu ‘Ajukan Usulan’ dengan melengkapi data diri.

Jika usulan diterima, maka pekerja bisa cek NIK KTP nya di situs resmi cekbansos.kemensos.go.id untuk melihat apakah dirinya termasuk penerima bansos PKH 2024 atau tidak.

Itulah informasi terkait pekerja yang tak perlu tunggu BSU BPJS Ketenagakerjaan dan bisa dapatkan bansos Rp600 ribu dari PKH 2024 dengan daftarkan serta cek NIK KTP nya.***

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas

Tags

Terkini

Terpopuler