PORTAL PURWOKERTO - Hari ini 25 Januari 2024 sebanyak 39.109 petugas KPPS, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Kabupaten Banyumas dilantik.
Pelantikan petugas KPPS dilakukan serentak di Tempat Pemungutan Suara (TPS) masing-masing oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat desa di wilayah Kabupaten Banyumas
Ketua KPU Banyumas Rofingatun Khasanah mengatakan, di wilayah Banyumas ada 39.109 petugas KPPS yang dilantik tersebar 5.587 tempat pemungutan suara
Rofiatun Khasanah mengatakan mereka akan menerima honorarium sebesar Rp 1,1 juta, sedangkan ketua KPPS mendapatkan Rp 1,2 juta.
Selaian menerima honorarium petugas KPPS juga diberikan asuransi ketenagakerjaan dan jaminan kesehatan.
Baca Juga: Pendaftaran KPPS Sampai Kapan, Cek Kesehatan KPPS Dimana dan Apa Saja, Simak Informasinya di Sini
Asuransi atas kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Banyumas untuk mengalokasikan anggaran mengcover iuran atau premi dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Jaminan kesehatan, BPJS penting sebagai antisipasi peristiwa Pemilu 2019 donama terdapat anggota KPPS yang mengalami kecelakaan hingga meninggal dunia.
KPU Banyumas telah melakukan rekrutmen 39.109 KPPS mereka yang lolos, rata-rata masih berusia muda dan sehat.
“Mereka yang lolos KPPS adalah sehat, dibuktikan dengan surat keterangan kesehatan dari Puskesmas,” katanya.
Diakui potensi kelelahan para petugas, sudah dalam pemetaan potensi kerawanan KPU. Kondisi fisik lemah, bisa mempengaruhi konsentrasi serta berdampak pada molornya proses penghitungan suara.
Berikut tugas dan wewenang KPPS 1 sampai 7 pada Pemilu 2024
1.Tugas anggota KPPS 1 (Ketua KPPS)
melibatkan pemanggilan pemilih, penandatanganan surat suara, serta pembagian surat suara kepada pemilih.
Bertanggung jawab memberikan surat suara pengganti apabila diperlukan.
Baca Juga: INI Masa Kerja KPPS Pemilu 2024 dan Berapa Gaji Ketua KPPS Pemilu 2024?
Tugas anggota KPPS 2 Mempersiapkan surat suara, mengawasi pembukaan serta menyatakan keabsahan surat suara, bekerjasama erat dengan Ketua KPPS.
Tugas anggota KPPS 3 Melibatkan pencatatan jumlah pemilih, surat suara, dan sertifikat hasil perhitungan suara menggunakan formulir Model C1-KWK.
Tugas anggota KPPS 4 Menerima pemilih serta memeriksa model C6 pemberitahuan yang dibawa pemilih dengan DPT, DPTb, dan DPK. Membuat hingga mengisi daftar hadir pemilih sesuai kedatangan.
Tugas anggota KPPS 4 Mencatat hasil penelitian terhadap setiap lembar surat suara yang diumumkan oleh Ketua KPPS menggunakan formulir catatan hasil perhitungan suara.
Tugas anggota KPPS 5 Mengarahkan pemilih ke bilik suara dan membantu pemilih disabilitas atau yang membutuhkan bantuan.
Tugas anggota KPPS 6 Bertanggung jawab atas arah pemilih untuk memasukkan surat suara, memastikan semua surat suara dimasukkan ke dalam kotak, dan mengarahkan pemilih ke meja KPPS 7.
Tugas anggota KPPS 7 Tugas KPPS 7 Mengarahkan pemilih untuk mencelupkan jari tangannya ke tinta dan memastikan pemilih tidak menghapus tinta, serta mempersilakan pemilih keluar dari TPS pada Pemilu 2024 di Banyumas. ***