INI Masa Kerja KPPS Pemilu 2024 dan Berapa Gaji Ketua KPPS Pemilu 2024?

- 15 Desember 2023, 06:42 WIB
Ilustrasi Masa Kerja KPPS Pemilu 2024 dan Berapa Gaji Ketua KPPS Pemilu 2024?
Ilustrasi Masa Kerja KPPS Pemilu 2024 dan Berapa Gaji Ketua KPPS Pemilu 2024? /Tangkapan layar website putatgede.kendalkab.go.id

PORTAL PURWOKERTO - Berikut informasi terkait masa kerja KPPS pada Pemilu tahun 2024 dan berapa gaji ketua KPPS Pemilu 2024 tersebut.

Sebelum mengetahui masa kerja KPPS Pemilu dan berapa gaji ketua KPPS Pemilu tahun 2024 kalian harud mengetahui apa itu KPPS Pemilu.

Pengertian KPPS Pemilu merupakan anggorta sementara yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam rangka melakukan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Maka dari itu, peran KPPS Pemilu juga penting karena mereka yang memungut suara dari setiap TPS yang ada di Indonesia.

Baca Juga: Berapa Gaji Anggota KPPS Pemilu 2024 Per Orang? Ini Syarat Pendaftaran Petugas KPPS 2024

Masa Kerja KPPS Pemilu 2024

Melansir dari laman resmi KPU, KPPS terbentuk paling lambat 6 bulan sebelum berlangsungnya Pemilu atau sejak ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota. Kemdudian masa kerja KPPS hanya dalam waktu 1 bulan dengan rincian sebagai berikut ini:

• Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 11-15 Desember 2023

• Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 11-20 Desember 2023

• Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 11-22 Desember 2023

Halaman:

Editor: Mericy Setianingrum

Sumber: KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah