Berapa Gaji Anggota KPPS Pemilu 2024 Per Orang? Ini Syarat Pendaftaran Petugas KPPS 2024

- 14 Desember 2023, 06:48 WIB
Ilustrasi Berapa Gaji Anggota KPPS Pemilu 2024 Per Orang? Ini Syarat Pendaftaran Petugas KPPS 2024
Ilustrasi Berapa Gaji Anggota KPPS Pemilu 2024 Per Orang? Ini Syarat Pendaftaran Petugas KPPS 2024 /

PORTAL PURWOKERTO - Berapa gaji anggota KPPS Pemilu 2024 per orang dan ini syarat pendaftaran petugas KPPS Pemilu 2024 yang perlu kalian ketahui.

Melansir dari laman resmi KPU gaji anggota petugas KPPS Pemilu 2024 mengalami kenaikan yang lebih besar apabila dibandingkan dengan petugas KPPS Pemilu tahun 2019.

Maka dari itu, penting bagi calon pendaftar untuk memenuhi persyaratan dokumen pendaftaran petugas KPPS Pemilu 2024 apalagi gaji yang diberikan mengalami kenaikan 100 persen.

Sebagai informasi penerimaan pendaftaran calon petugas atau anggota KPPS Pemilu 2024 dimulai dari tanggal 11 hingga 20 Desember 2023.

Baca Juga: Berapa Umur Maksimal Petugas KPPS Pemilu 2024? Simak Batas Usia Sesuai Ketentuan KPU

Syarat Pendaftaran Calon Petugas KPPS Pemilu 2024

Menurut Pasal 35 Ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, ini dia syarat-syarat pendaftaran calon anggota KPPS Pemilu 2024:

- Warga Negara Indonesia (WNI).

- Usia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun.

- Setia pada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, serta cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Halaman:

Editor: Mericy Setianingrum

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x