PORTAL PURWOKERTO- Cara daftar petugas KPPS Pemilu 2024 dapat dilihat disini. Disertai dengan syarat dan berkas administrasi pendaftaran.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2024.
Adapun pendaftaran ini dibuka untuk membantu KPU dalam proses pemungutan suara Pemilu 2024. Pesta demokrasi yang akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang ini membutuhkan petugas KPPS di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Berikut cara daftar petugas KPPS Pemilu 2024 dilengkapi dengan syarat dan jadwal pendaftarannya. Setiap masyarakat dapat mendaftar dengan memenuhi beberapa persyaratan di bawah ini.
Cara Daftar Petugas KPPS Pemilu 2024
Untuk mendaftar sebagai petugas KPPS, masyarakat dapat mendatangi kantor Kelurahan atau Balai Desa masing masing wilayah tempat tinggal. Namun sebelum itu pastikan berkas persyaratan sudah lengkap dan dibawa.
Sesampai di Kelurahan atau Sekretariat PPS Desa, mengisi formulir pendaftaran dan menyerahkan berkas persyaratan pendaftaran petugas KPPS Pemilu 2024.
Syarat Petugas KPPS Pemilu 2024
Untuk menjadi petugas KPPS Pemilu 2024, masyarakat diwajibkan memenuhi beberapa persyaratan seperti yang tertuang dalam Peraturan KPU No 8 tahun 2022 Pasal 35 ayat 1.
Adapun persyaratan calon anggota petugas KPPS Pemilu 2024 adalah sebagao berikut :