PORTAL PURWOKERTO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyumas sedang menangani dua dugaan pelanggaran terkait pelaksanaan tahapan Pemilu 2024.
Dua pelanggaran tahapan Pemilu 2024 di Banyumas tersebut melibatkan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan netralitas perangkat desa di Baturaden.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Banyumas, Yon Daryono, mengatakan pihaknya telah menangani pelanggaran tahapan Pemilu 2024 terkait netralitas ASN di Kabupaten Banyumas.
Seorang ASN yang menjabat sebagai kepsek diduga terlibat aktif dalam mobilisasi guru untuk mendukung salah satu calon perseorangan di tingkat Provinsi Jawa Tengah.
Oknum ASN yang terlibat sudah diperiksa, dan rekomendasi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah disampaikan. Putusan dari KASN juga telah diterima.
ASN yang terlibat netralitas tersebut telah dicopot dari jabatannya sebagai kepala sekolah. Selain itu, yang bersangkutan juga terkena sanksi kenaikan pangkatnya ditunda selama setahun.
Yon menambahkan Bawaslu Banyumas juga telah menangani pelanggaran yang melibatkan seorang kepala desa di Kecamatan Baturraden.
Pelanggaran netralitas kepala desa tersebut karena dirinya memposting foto peserta pemilu dengan menunjukkan pose jari yang menunjukkan simbol-simbol tertentu.