1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Usia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun.
3. Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika, dan cita cita Proklamasi.
4. Mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur, dan adil.
5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang kurangnya dalam waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
6. Berdomisili dala wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS.
7. Sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
8. Pendidikan minimal SMA atau sederajat.
9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Berkas Pendaftaran Petugas KPPS Pemilu 2024
Berikut berkas berkas pendaftaran petugas KPPS Pemilu 2024 yang wajib dilengkapi calon anggota petugas KPPS Pemilu 2024 :