Berapa Umur Maksimal Petugas KPPS Pemilu 2024? Simak Batas Usia Sesuai Ketentuan KPU

- 12 Desember 2023, 17:00 WIB
Berapa Umur Maksimal Petugas KPPS Pemilu 2024? Simak Batas Usia Sesuai Ketentuan KPU
Berapa Umur Maksimal Petugas KPPS Pemilu 2024? Simak Batas Usia Sesuai Ketentuan KPU /freepik/

PORTAL PURWOKERTO- Berapa umur maksimal petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024? Simak batasan usia sesuai dengan ketentuan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

Dibuka hari Senin tanggal 11 Desember 2023, KPU secara resmi telah mengumumkan pendaftaran petugas KPPS Pemilu 2024. Dalam pengumuman tersebut, salah satu yang menjadi sorotan adalah batas usia petugas KPPS Pemilu 2024.

KPU menentukan pembatasan usia petugas KPPS Pemilu 2024 dengan tujuan mencegah terjadinya hal hal yang tidak diinginkan selama proses pemungutan suara berlangsung.

Lantas, berapakah minimal dan maksimal umur petugas KPPS Pemilu 2024 sesuai dengan ketentuan KPU?

Baca Juga: Cara Daftar Petugas KPPS Pemilu 2024 Disertai Syarat Pendaftaran dan Berkas Administrasi Lengkap, Cek Disini!

Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 36 Tahun 2018 tentang pembentukan dan tata kerja PPK, PPS, dan KPPS dalam penyelenggaraan Pemilu, ketentuan usia anggota badan ad hoc yang diatur hanya batas usia minimal, yakni 17 tahun.

Namun dengan berbagai pertimbangan, KPU RI mengubah batasan syarat usia minimal dan maksimal bagi anggota KPPS Pemilu. Adapun batas umur atau usia petugas KPPS Pemilu 2024 adalah minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun.

"KPU RI mengubah batasan syarat usia minimal dan maksimal bagi penyelenggara ad hoc, dalam hal ini KPPS dalam peraturan yang diterbitkan KPU mengenai tata kerja dan syarat untuk penyelenggara pemungutan suara Pemilu 2024 nanti itu 17 sampai 55 tahun," ujar anggota KPU RI, Idham Holik, dilansir dari Antara News, Kamis 27 April 2023.

Selain mengatur ketentuan umur, KPU juga mewajibkan petugas KPPS Pemilu 2024 harus sehat jasmani dan rohani. Hal ini dibuktikan dengan surat keterangan sehat yang dikeluarkan oleh Puskesmas, rumah sakit, maupun klinik.***

Editor: Hening Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x