Polresta Cilacap Tindak Tegas Balap Liar, Jangan Nekat Sanksinya Tidak Main-Main INI Aturannya

15 Februari 2024, 15:06 WIB
Ilustrasi. Polresta Cilacap Tindak Tegas Balap Liar, Jangan Nekat Sanksinya Tidak Main-Main INI Aturannya.* /prfmnews

 

PORTAL PURWOKERTO - Jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Cilacap terus memerangi aksi balap liar yang belakangan sering membuat masyarakat resah.

Tindakan tegas dilakukan kepada semua pelaku balap liar seperti dampak negatif yang bisa terjadi dari perbuatan ini.

Lebih jauh, tindakan polisi ini mendasari aturan yang ada. Bahkan sanksi yang bisa dikenakan tidak main-main baik pidana maupun dendanya.

Karenanya anak muda diminta tidak nekat melakukan aksi balap liar.

Baca Juga: Pelaku Balap Liar Disikat Polisi, Tak Ada Toleransi Sepeda Motor Diamankan

Ingin tahu? Berikut aturannya pada Undang-Undang No.38 tahun 2004 tentang Jalan.

Balap liar yang menggunakan jalan dan mengakibatkan fungsi jalan terganggu, maka bisa dikenakan Pasal 12:

1. Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan.

2. Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang milik jalan.

3. Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang pengawasan jalan.

Perbuatan mengganggu fungsi jalan yang dimaksud seperti:

  • Terganggunya jarak atau sudut pandang,
  • Timbulnya hambatan samping yang menurunkan kecepatan atau menimbulkan kecelakaan lalu lintas,
  • Terjadinya kerusakan prasarana, bangunan pelengkap atau perlengkapan jalan.

Baca Juga: 41 Petugas KPPS di Cilacap yang Keracunan Siap Bertugas Hari Ini di Pemilu 2024, KPU Berikan Santunan

Berikut jeratan hukumnya:

1. Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan.

- Dapat dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 300 juta.

2. Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang milik jalan.

- Dipidana penjara paling lama 2 bulan atau dengan paling banyak Rp 200 juta.

3. Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang pengawasan jalan.

- Dipidana kurungan paling lama 12 hari atau denda paling banyak Rp120 juta.

Baca Juga: 646 Personel Polresta Cilacap Siap Amankan TPS di Pemilu 2024, Dua Petugas Jaga 16 TPS

Nah, bila balap liar para pemuda itu mengganggu fungsi jalan baik di dalam ruang manfaat jalan dan mengganggu masyarakat karena adanya penutupan jalan tanpa izin dari yang berwenang maka:

Dapat dijerat dengan Pasal 63 ayat (1) UU 38 Tahun 2004. Ancamannya hukuman penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Kalian masih mau nekat menggelar aksi balap liar?***

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: YouTube Surya Hamasyaa

Tags

Terkini

Terpopuler