BPJS Kesehatan Jadi Syarat Baru Pembuatan SKCK Per 1 Maret 2024? Cek Fakta Lengkapnya

1 Maret 2024, 22:45 WIB
Mulai 1 Maret 2024, BPJS Kesehatan menjadi syarat wajib untuk pembuatan SKCK dalam tahap uji coba di 12 kantor kepolisian. /RRI

PORTAL PURWOKERTO – Cek fakta terkait apakah benar syarat pembuatan SKCK per 1 Maret 2024 diwajibkan memiliki BPJS Kesehatan atau tidak.

 

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) memang kerap diperlukan masyarakat sebagai salah satu syarat dalam melamar pekerjaan di tanah air.

 

Dan kabar terbaru hari ini 1 Maret 2024 menyebutkan, bahwa kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan telah resmi menjadi syarat untuk pembuatan SKCK.

 

Aturan Baru Pembuatan SKCK

 

Adapun kebijakan pembuatan SKCK yang membutuhkan BPJS Kesehatan ini tertuang pada Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK.

 

Menindaklanjuti dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Program JKN, dan digunakan untuk memastikan pemohon terlindungi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), walaupun masih dalam tahap uji coba.

 

Tahap uji coba pembuatan SKCK dengan syarat BPJS Kesehatan ini berlaku dari tanggal 1 – 31 Maret 2024, sebelum dievaluasi dan diberlakukan di tingkat nasional secara serentak.

 

Adapun 6 daerah yang diuji cobakan terkait aturan ini seperti Polda Kalimantan Timur, Polda Sulawesi Selatan, Polda Kepulauan Riau, Polda Jawa Tengah, Polda Bali, dan Polda Papua Barat.

 

Syarat Pembuatan SKCK

Baca Juga: Ini Persyaratan SKCK Terbaru Per 1 Maret 2024! Gunakan BPJS Kesehatan?

Bagaimana jika belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan? Anda tak perlu khawatir karena proses penerbitan SKCK dan pendaftaran bisa dilakukan secara bersamaan.

 

Anda bisa siapkan dokumen syarat berikut ini untuk pembuatan SKCK, antara lain.

 

- Jika pemohon yang belum terdaftar Program JKN, maka lampirkan dokumen cetak bukti nomor virtual account pendaftaran.

 

- Jika pemohon dengan status non aktif, maka lampirkan dokumen cetak bukti pembayaran lunas iuran bulan berjalan dan bukti telah mengikuti program cicilan pembayaran tunggakan iuran JKN (Program REHAB).

 

- Syarat dokumen lain: Fotokopi KTP/ SIM, KK, Akta Lahir, surat pengantar dari Kelurahan domisili pemohon, pas foto 6 lembar terbaru 4x6, bukti kepesertaan JKN/ BPJS Kesehatan (jika sudah terdaftar).

 

Itulah informasi cek fakta terkait syarat BPJS Kesehatan untuk pembuatan SKCK per 1 Maret 2024.***

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas

Tags

Terkini

Terpopuler