PORTAL PURWOKERTO - Seorang warga binaan di Lapas Kelas IIA Permisan dikabarkan kabur pada Kamis, 21 Maret 2024. Napi tersebut tengah menjalani asimilasi.
Setelah lebih dari 24 jam kabur, akhirnya narapidana kasus pemerasan dan pencurian ini berhasil diamankan pada Jumat, 22 Maret 2024 sekitar pukul 21.30 WIB.
Narapidana pindahan dari Lapas Narkotika Purwokerto ini diamankan saat sedang bersembunyi di hutan bakau sekitar Lapas Terbuka Nusakambangan.
Narapidana yang kabur dari Lapas Permidan ini bernama Muamar, yang merupakan pindahan dari Lapas Purwokerto, Banyumas.
Baca Juga: Cium Bendera Merah Putih, Tiga Napi Terorisme di Lapas Cilacap Ikrar Setia NKRI
Kronologi Kabur
Kalapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan Ahmad Hardi menyampaikan jika di Lapas Medium Security, yang memberikan program asimilasi pada narapidana yang memenuhi syarat. Terutama napi yang telah menjalani setengah masa hukuman, berkelakuan baik dan tidak teregister F.
“Di Lapas Permisan ada program asimilasi di luar tembok dengan menjaga peternakan dan pertanian,” ujarnya, Sabtu, 23 Maret 2024 di Dermaga Wijayapura Cilacap.
Namun pada Kamis, 21 Maret 2024 lalu, saat jam apel masuk, Mumar tidak kunjung masuk ke dalam Lapas Permisan. Sehingga dilakukan pengecekan ke dalam Lapas.
“Pada Kamis kemarin pada jam dia harus apel masuk, sudah tidak ada d lingkungan Lapas Permisan. Ternyata ada info dari petugas jika dia tidak ada di dalam lapas,” katanya.
Baca Juga: 30 Napi Terorisme Dipindah ke Nusakambangan, Ada yang Ditempatkan di Lapas Karang Anyar
Dengan informasi hilangnya napi di Lapas Permisan ini, seluruh petugas Lapas dibantu Polsek Nusakambangan Polresta Cilacap dan Kopasus melakukan pencarian hingga diamankan pada Jumat malam.
Petugas berhasil mengamankan Mamar di di hutan bakau sekitar Lapas Terbuka Nusakambangan, tanpa perlawanan.
“Latar belakang apa, ternyata setelah ditanyakan ada kerinduan pada keluarga, terus bengong, dia berjalan sudah kelewat waktu, tapi takut mau pulang (ke lapas), saat berjalan dia menunggu petugas Lapas Permisan (siapa tahu) ada yang lewat dan ikut, tapi ternyata tidak ada yang lewat, sampai dia menuju ke timur, timur, timur dan tidak ada lagi keberanian untuk pulang dan bersembunyi," ujarnya.
Akan Terima Sanksi
Koordinator Lapas Se Nusakambangan Mardi Santoso mengatakan jika penangkapan ini berkat kerjasama dari petugas lapas, Polri dan juga Kopasus. Dengan tertangkapnya Muamar ini, maka selanjutnya dititipkan ke Lapas Kelas 1 Batu Nusakambangan. Sedangkan yang bersangkutan juga akan mendapatkan sanksi.
"Kebetulan Amar ini pada bulan Agustus ini mendapatkan PB, pembebasan bersyarat, jadi untuk sanksinya Kalapas akan membatalkan SK PB tersebut, jadi diusulkan kembali untuk pembatalan SK PB. Untuk penambahan pidana tidak, jadi kalau di kami bukan ranah pidana tetapi hanya dicabut hak-haknya," katanya.***